Kronologi Pengendara di Kalimalang Tercebur Sungai demi Klaim Asuransi

Jadi ternyata boong, Kawula Muda :)

Tim SAR Gabungan Saat Mencari Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (4/6/2022)(Istimewa/Humas Kantor SAR Jakarta)
Tue, 07 Jun 2022


Wahyu Suhanda (35) bersama tiga rekannya, Abdul Mulki (37), Dena surya (25), dan Asep Riak (35) diketahui membuat sandiwara palsu seolah mengalami kecelakaan lalu lintas. Ide tersebut muncul karena keinginan mendapat uang sebesar Rp 3 miliar sebagai klaim asuransi jiwa.

Sebelumnya, pada Sabtu (04/06/2022) dini hari pukul 03.00, rekayasa kecelakaan palsu tersebut dimulai. Keempatnya diketahui melintas di jalan inspeksi Kalimalang.

via GIPHY

Para pelaku pun bersandiwara seolah motor mereka ditabrak oleh mobil Fortuner. Namun, mobil tersebut diceritakan kabur dan meninggalkan lokasi. 

Agar semakin meyakinkan, Abdul Mulki turut menceburkan dirinya ke dalam sungai. Karena itu, ia juga mengalami luka di bagian kaki dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. 

Salah satu tersangka, Wahyu, diceritakan hilang terseret arus sungai. Padahal, ia sebenarnya kabur menggunakan mobil dan langsung meninggalkan lokasi kejadian. 

Kemudian, dua pelaku lainnya langsung mendatangi polisi. Mereka membuat laporan atas kejadian rekayasa tersebut. 

Kecurigaan polisi pun mulai muncul karena tak kunjung menemukan Wahyu di sungai Kalimalang. Pihak kepolisian pun kembali menanyai para saksi secara lebih detail dan menyimpulkan bahwa laporan tersebut adalah fiktif. 

“Dari hasil penyelidikan, baik secara scientific dan data-data lapangan, polisi menyimpulkan bahwa kejadian kemarin merupakan kejadian yang direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu,” tutur Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar, Gidion Arif Setyawan kepada Senin (06/06/2022) dikutip Kompas. 

Para pelaku pun mengakui bahwa rekan mereka, Wahyu, masih dalam keadaan hidup dan sehat. Ia hanya tengah bersembunyi di suatu tempat. Sayangnya, polisi belum mengetahui lokasi tersebut hingga saat ini. 

Adapun rencana rekayasa tersebut ternyata sudah direncanakan dari sebulan sebelumnya. “Wahyu dan semuanya, mereka sudah merapatkan dan sudah sepakat sebulan yang lalu, kemudian dimatangkan lagi, terjadilah kemarin,” tambah Gidion. 

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dan ancaman 1 tahun penjara.

Berita Lainnya