KPU Tentukan Batas Usia untuk Pilkada 2024: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Batas usia calon kandidat fix diubah??

Aturan Baru Batas Usia Cagub dan Cawagub (kompas.com)
Tue, 02 Jul 2024

Komisi Pemilihan Umum KPUbaru saja menentukan batas usia cagub dan cawagub di Pilkada 2024, Kawula Muda!

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan hal itu di Jakarta, Senin (1/7/2024), untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2022.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada 1 Januari 2025,” ucap Hasyim.

Dengan demikian, batas usia tersebut akan berlaku yakni pada tanggal pelantikan, bukan saat pendaftaran.

Akhir masa jabatan untuk pasangan kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2024 adalah pada akhir tahun, yaitu 31 Desember 2024.


Keputusan tersebut terdapat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim MA pada tanggal Rabu, 29 Mei 2024.

"AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024. Sehingga, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Hasyim. Sementara mengenai jadwal dan tata cara pelantikan serentak bisa diatur dengan Peraturan Presiden.

Diketahui bahwa MA mengubah persyaratan untuk kandidat kepala daerah dari "terhitung sejak penetapan pasangan calon" menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih" untuk tingkat provinsi dan 25 tahun untuk tingkat kota atau kabupaten. Partai Garuda mengajukan gugatan, dan MA mengabulkannya. 

Menurut laman resmi MA di Jakarta, Kamis, keputusan tersebut berbunyi sebagai berikut: "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)." 

MA berpendapat bahwa usia calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah, harus dihitung sejak tanggal pelantikan atau sesaat setelah berakhirnya status calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon, maupun calon terpilih. 

Selain itu, MA berpendapat bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 ditujukan tidak hanya kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan.

Berita Lainnya