KPU Sebut Jokowi Bisa Ajukan Cuti ke Diri Sendiri Jika Ingin Kampanye

Sekalian healing ke Bali pak cutinya~

KPU Sebut Jokowi Bisa Ajukan Cuti ke Diri Sendiri Jika Ingin Kampanye (REPUBLIKA)
Fri, 26 Jan 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut Presiden Jokowi harus mengajukan cuti bila ingin mengkampanyekan salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.

Namun, jika Presiden Joko Widodo akan ikut berkampanye harus mengajukan cuti ke presiden, yang mana Presiden Indonesia saat ini ialah Jokowi sendiri.

“Dia (Jokowi) mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan Presiden cuma satu,” kata Hasyim ditanyai awak media, Kamis, 25 Januari 2024.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Ilustrasi Jokowi sebut presiden boleh kampanye dan berpihak (Detik.com/Isal)

Sementara itu, mekanisme cuti bagi para menteri yang ikut ke dalam tim pasangan calon juga dijelaskan oleh Hasyim. Bagi menteri yang akan cuti untuk kepentingan kampanye harus ada persetujuan dari Presiden RI.

"Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan pernyataan yang mengejutkan. Jokowi mengatakan bahwa presiden boleh berkampanye. Lebih lanjut, Jokowi juga mengatakan presiden boleh juga memihak.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Tetapi, Jokowi menegaskan yang terpenting tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," lanjutnya.

Berita Lainnya