KPU Digugat dan Diminta Undur Pemilu 2024 lewat PN Jakpus

Namun, pemilu akan tetap berjalan seperti rencana awal.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu 2024 (MONITOR INDONESIA)
Fri, 03 Mar 2023


Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) perintahkan menunda pemilu 2024. Hal ini didasari oleh gugatan dari Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PN Jakpus menghukum KPU untuk penundaan Pemilu yang bermula saat ada gugatan perdata kepada KPU kepada Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/ON Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Pihak KPU menilai, verifikasi Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu 2024 (REPUBLIKA)

Padahal, Partai Prima mengaku sudah memberikan jenis dokumen yang sesuai dengan TMS dan dinyatakan telah Memenuhi Syarat KPU. Partai Prima menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Dikutip dari laman CNBC Indonesia, Jumat (03/03/2023), akibat kesalahan yang dilakukan oleh KPU, Partai Prima meminta PN Jakpus untuk menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak keputusan turun.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," itulah bunyi putusan oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban.

Pemilu Tetap Berjalan 

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa berdasarkan logika sederhana, vonis kalah bagi KPU atas gugatan dari Partai Prima. Justru, malah memancing kontroversi dan bisa mengganggu konsentrasi Pemilu.

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," tulis Mahfud dalam akun Instagramnya @mohmahfudmd.

KPU RI juga menegaskan Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024 tetap sah dan berkekuatan hukum meski adanya putusan PN Jakpus.

"Sehingga status tentang parpol mana saja yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Kawal terus pemilu 2024 ya, Kawula Muda dan hati-hati, jangan sampai terkena provokasi!

Berita Lainnya