Cukup lah ya 20 akun untuk kampanye...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengumumkan bahwa setiap calon kepala daerah hanya diperbolehkan maksimal memiliki 20 akun media sosial per platform selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KPU RI menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Ditjen Polpum Kemendagri di Gedung DPR, Jakarta Pusat, dikutip dari Tirto pada Selasa (27/8/2024).
Komisioner KPU RI, August Mellaz, mengungkapkan bahwa penyesuaian aturan terkait kampanye di media sosial diajukan melalui Pasal 44 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Rencana kebijakan yang kami ajukan, yang kami atur, untuk jumlah akun media sosial maksimal 20 akun untuk setiap jenis aplikasi sebagaimana pengaturan yang kami ajukan pada Pasal 44," sebut Mellaz saat RDP.
Dalam aturan sebelumnya mengenai kampanye melalui media sosial yang tercantum dalam Pasal 47 PKPU Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan bahwa partai politik atau koalisi partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye diizinkan untuk membuat akun resmi di media sosial untuk tujuan kampanye selama periode kampanye.
Menurut peraturan, calon gubernur dan wakil gubernur boleh memiliki maksimal 30 akun di berbagai platform media sosial. Sedangkan, calon wali kota, wakil wali kota, bupati, atau wakil bupati dibatasi hingga 20 akun di semua platform media sosial.
Oleh karena itu, setelah penyesuaian, calon gubernur dan wakil gubernur saat ini memiliki jumlah akun media sosial yang lebih sedikit dibandingkan dengan aturan yang lalu.
Di satu sisi, Mellaz menyatakan bahwa terdapat penyesuaian pada nilai konversi bahan kampanye untuk Pilkada 2024.
Sekarang, setiap bahan kampanye memiliki nilai maksimal Rp100.000, yang mana lebih tinggi dibandingkan dengan nilai konversi dalam peraturan sebelumnya.
"Nilai konversi bahan kampanye, pada pengaturan sebelumnya, PKPU 11 tahun 2020, itu konversinya [bahan kampanye] senilai Rp60.000," kata Mellaz.
"Kami lakukan penyesuaian dengan Pasal 39 [PKPU Nomor 15 Tahun 2023], nilainya [konversi bahan kampanye] menjadi Rp100.000," lanjut dia.