Kawula Muda, tetap bijak dalam menggunakan sosial media ya!
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus mendukung pembuatan aturan serta pengawasan terhadap media baru di Indonesia.
Dalam sebuah webinar yang diadakan pada Rabu (10/3/2021), Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan bahwa aturan tersebut dicanangkan karena tidak adanya aturan yang berfokus membahas media baru.
“Perkembangan teknologi memunculkan platform-platform lain seperti media sosial dan lain sebagainya, termasuk podcast. Sementara UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran tidak ada kewenangan mengatur media ini. Jadi ada kekosongan. Padahal, media baru memerlukan pengawasan,” kata Agung.
Agung juga menjelaskan bahwa pembuatan aturan ini mampu memberikan perlindungan terhadap karakter bangsa di mana negara dapat melindungi jati diri bangsa.
Agung merasa bahwa konten negatif di berbagai sosial media khususnya media-media baru ini dapat memberikan pengaruh buruk terhadap sirkulasi konten yang beredar.
“Di TikTok misalnya, banyak ditemukan kata-kata yang tidak pantas sehingga tidak bisa dimungkiri akan mengubah perkembangan khususnya anak-anak dan ini jadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, KPI sudah pernah mengeluarkan wacana pembuatan aturan dan pengawasan media baru, namun sayangnya wacana tersebut tidak disetujui oleh berbagai pihak dan menuai hujatan. Meskipun demikian, wacana terbaru ini mendapatkan dukungan banyak dari publik.