Jadi gak boleh ada Messi-Messi lainnya di kota Rosario, Kawula Muda!
Lionel Messi memang merupakan salah satu pemain sepak bola terpopuler di dunia. Namun, nama ‘Messi’ tampaknya tidak menjadi pilihan nama yang tepat untuk anak-anak di kota kelahiran bintang sepakbola dunia tersebut.
Telah terdapat undang-undang yang melarang para orang tua di Rosario (kota kelahiran Lionel Messi), Argentina, untuk menamai anaknya dengan nama Messi. Hal tersebut pun dilakukan untuk mencegah ratusan 'Messi' ada di Rosario.
Menurut laman resmi Mundo Deportivo, salah satu media Argentina, undang-undang disahkan untuk menghindari kebingungan massal. Namun, sebelum hiruk pikuk Piala Dunia 2022, rupanya aturan tersebut sudah ada sejak 2014 lalu, loh Kawula Muda! Pada tahun tersebut, pesepak bola Lionel Messi memang telah mendapat popularitas sebagai salah satu pemain sepak bola terbaik di dunia.
Adapun undang-undang tersebut disahkan setelah seorang pria di kota Rio Grande menamai putranya Messi Daniel Varela.
Di Argentina, sebenarnya terdapat larangan penggunaan nama belakang sebagai nama depan yang disahkan sejak 1969. Hal ini pun termasuk nama “Messi” yang merupakan nama belakang “Lionel Messi”.
Akibat hal tersebut, pria tersebut harus melawan pihak berwenang agar tidak mengganti nama anaknya. Ia pun harus menulis surat kepada pihak berwenang untuk menjelaskan alasan penamaan tersebut dan membayar sejumlah biaya.
Pada akhirnya, putranya berhasil didaftarkan dengan nama ‘Messi Daniel Varela’.
Lebih lanjut, pemerintah setempat pun bergerak cepat agar tidak ada kejadian yang sama di masa depan. Aturan pun ditambahkan dengan pelarangan nama “Messi” untuk anak-anak di Kota Rosario.
Hal itu disebutkan oleh surat kabar Spanyol Marca dan dikonfirmasi oleh Direktur Catatan Sipil Provinsi Santa Fe, Gonzalo Carrillo.
Selain mencegah kebingungan nama belakang yang dijadikan nama depan, hal itu juga untuk mencegah tsunami nama Messi di kota tersebut.
Di sisi lain, Argentina memang memiliki regulasi nama yang ketat untuk setiap orang. Hal ini dilakukan untuk melindungi identitas seseorang. Jika orang tua memiliki nama baru yang ingin dipakai, maka orang tua tersebut harus mendaftarkannya ke pihak berwenang.