Menyembelih anjing di Korea Selatan bisa dipenjara tiga tahun, Kawula Muda
Korea Selatan (Korsel) baru-baru ini mengesahkan undang-undang terkait larangan konsumsi dan perdagangan daging anjing.
Dikutip dari BBC Rabu (10/1/2024), orang-orang yang kedapatan menyembelih anjing dapat menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara, Kawula Muda. Sementara yang memelihara untuk diambil dagingnya atau menjual daging anjing dapat dipenjara maksimal dua tahun.
Undang-undang tersebut nantinya baru akan mulai berlaku pada 2027, dengan tujuan untuk mengakhiri praktik makan daging anjing yang telah berlangsung selama berabad-abad di Korea Selatan.
Pemerintah Korea Selatan tentu telah mengantisipasi dampak undang-undang ini kepada masyarakat.
Pemberlakuan undang-undang di tahun 2027 tersebut, bertujuan agar para petani dan pemilik restoran memiliki waktu selama tiga tahun untuk mencari sumber pekerjaan dan pendapatan alternatif sebelum undang-undang tersebut diberlakukan.
Selain itu, pemerintah juga telah berjanji untuk memberikan kompensasi kepada peternak anjing, tukang daging dan pemilik restoran, yang usahanya terpaksa ditutup, atas diberlakukannya RUU Larangan Konsumsi dan Perdagangan Anjing, meskipun rincian kompensasi apa yang akan ditawarkan belum diselesaikan.
Memakan daging anjing pernah dianggap sebagai cara untuk meningkatkan stamina di musim panas Korea yang lembab, Kawula Muda. Wajar bila hal tersebut sudah terjadi bahkan selama berabad-abad.
Untuk di Indonesia sendiri, negara kita sudah punya aturan mengenai kekerasan terhadap hewan, juga ada pula aturan tentang perdagangan daging anjing.
Sejauh ini, Kementerian Pertanian sudah membatasi penjualan daging anjing melalui surat edaran No. 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.