Korban Penipuan Investasi Sunmod Dijanjikan Untung 30 Persen dalam 4 Minggu

Karena mengikuti program investasi suntikan modal alat kesehatan nih, Kawula Muda!

Ilustrasi investasi (UNSPLASH/Austin Distel)
Fri, 24 Dec 2021

Korban kasus dugaan penipuan program investasi suntikan modal (sunmod) alat kesehatan rupanya dijanjikan keuntungan hingga 30 persen dari dana awal dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. 

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum), Polri Kombes Ahmad Ramadhan.  

“Para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntikan modal dengan janji keuntungan berkisar 10 hingga 30 persen dalam kurun waktu 1 sampai dengan 4 minggu," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/12) dikutip dari CNNIndonesia.com

Ramadhan turut menjelaskan para korban memang dapat mencairkan keuntungan hingga 3 Desember 2021. Namun, dua hari setelahnya, dana tersebut tidak dapat dicairkan lagi. 

Korban yang merasa dirugikan pun melapor ke polisi. Kerugian yang diderita para korban pun berbeda-beda. Bahkan, terdapat seorang korban pada 13 Desember 2021 yang mengaku merugi hingga Rp 52,5 miliar. 

Ilustrasi penipuan. (PIXABAY)

 

Dari 15 saksi korban yang melapor, total kerugian yang dihitung mencapai Rp 362,385 miliar. Namun, jumlah kerugian yang diakumulasikan dapat mencapai Rp 1,3 triliun. 

"Untuk meyakinkan para investor atau korbannya pelaku mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor," tuturnya. 

Setelah dilakukan pendalaman dan penelusuran oleh Pusat Pelaporan dan Analitik Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 4 orang yang diamankan di lokasi berbeda. Tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ketiga tersangka tersebut berpotensi akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mereka terancam hukuman hingga empat tahun penjara. 

Selain itu, ada pula Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara serta Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman penjara hingga enam tahun.

Berita Lainnya