Konsumsi Miras dan Sabu, Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak Ibu Rumah Tangga hingga Tewas

Always drive safely, Kawula Muda!!

Marissa Putri, pelaku kecelakaan yang menewaskan seorang IRT di Pekanbaru (detik.com/Raja Adil)
Wed, 07 Aug 2024

Marisa Putri (21), seorang mahasiswi di Pekanbaru, Riau, kini ditangkap setelah menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas, Kawula Muda.

Korban kecelakaan yaitu Renti Marningsih (46), meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (3/8/2024). 

Peristiwa ini terjadi saat Marisa baru saja pulang dari tempat hiburan malam pada Minggu dini hari. Saat kejadian, Marisa mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ.

Dalam perjalanan ia menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban, menyebabkan korban terjatuh dan ikut terseret sejauh 50 meter.

Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Sosok pelaku di lokasi kejadian terlihat santai usai menabrak korban hingga tewas (instagram.com/@jihan_sw)

"Korban, Renti Marningsih, meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi luka berat di bagian kepala," ucap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, dalam pernyataan resmi. 

Namun, bukannya berhenti untuk memberikan pertolongan atau bertanggung jawab, Marisa Putri justru melanjutkan perjalanan dengan mobilnya. 

Marisa baru berhenti setelah beberapa pengemudi ojek online menghentikan mobilnya. Hanya setelah itu Marisa kembali ke lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Marisa Putri tidak hanya berada dalam pengaruh alkohol, tetapi juga narkoba saat insiden tragis itu terjadi.

Setelah menghabiskan malam di tempat hiburan, ia diketahui telah mengonsumsi pil ekstasi dan minuman keras.

Pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, Marisa pulang ke rumahnya dengan mengemudikan mobil dalam kondisi yang tidak layak untuk mengemudi.

Kombes Jeki Rahmat, Kapolresta Pekanbaru, menyampaikan bahwa akibat dari tindakan ceroboh tersebut, Marisa Putri dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal ini mengatur tentang sanksi bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan dengan kondisi di bawah pengaruh zat terlarang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Lainnya