Sampai rugi besar ke komika Indonesia, nih Kawula Muda.
Para komika yang tergabung lewat Komunitas Stand Up Komedi Indonesia mengambil tindakan tentang pendaftaran merek Open Mic, Kamis, 25 Agustus 2022. Komika tersebut termasuk Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Pandji Pragiwaksono, sampai Adjis Doaibu.
Sebelumnya, Open Mic telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Hari ini, saya mewakili teman-teman komika se-Indonesia mendaftarkan gugatan pembatalan merek ‘Open Mic Indonesia’ yang telah mendapatkan sertifikat merek dari DJKI," kata Adjis Doaibu sebagai ketua Perkumpulan Stand Up Indonesia, melansir dari Kontan, Jumat (26/08/2022).
Menurut Adjis, gugatan itu terpaksa dibuat oleh mereka karena menilai Open Mic adalah istilah umum dalam dunia hiburan yang sebenarnya cuma milik publik.
Dia menambahkan, istilah Open Mic adalah istilah umum dalam dunia hiburan yang telah dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja. Mereka kemudian melarang pihak-pihak lain menyelenggara acara yang bertajuk Open Mic.
"Aku gemas gitu, karena banyak teman-teman yang dikirim somasi. Padahal ini kan istilah umum," terangnya, dikutip dari Suara.
Hal ini juga membuat para komika kena kerugian yang besar lantaran pendaftaran Open Mic.
"Ada untuk beberapa kafe, mereka minta sampai Rp 250 juta," tambah Pandji Pragiwaksono.
Selain itu, komika Mo Sidik pernah diminta untuk bayar lisensi dengan mengganti kerugian sampai Rp 1 miliar gara-gara memakai nama Open Mic.
Ini bukan pertama kalinya komika Indonesia menggugat Open Mic, Kawula Muda. Di 2013 lalu, mereka menggugat Ramon Papana atas pendaftaran merek Open Mic.