Kompolnas Ingatkan Mobil Pelat RF Tidak Diistimewakan di Jalan!

Jadi tidak wajib diberi jalan ya, Kawula Muda!

Mobil berpelat 'RF' tidak perlu diberikan prioritas di jalan (UNSPLASH/Adrian Pranata)
Mon, 24 Jan 2022

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Pudji Hartanto, ingatkan kendaraan dengan pelat RF tidak memiliki hak istimewa untuk diprioritaskan di jalan. 

Sebelumnya, sempat viral sebuah video yang memperlihatkan mobil berpelat RF yang dibekali lampu strobo dan sirine ditilang oleh pihak kepolisian karena melanggar lalu lintas.

Menanggapi hal tersebut, Pudji mengingatkan kendaraan berpelat hitam semua sama di mata hukum. Karena itu, kendaraan berpelat nomor RFS, RFP, hingga RFD yang dilengkapi dengan lampu strobo hingga sirine tidak perlu diberi jalan dan ruang prioritas.. 

“Semua pelat hitam sama di mata hukum,” tutur Pudji dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Detik. 

Ia turut menegaskan bahwa hanya kendaraan yang memiliki hak saja yang boleh menggunakan rotator, lampu strobo, atau sirine untuk didahulukan di jalan. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Polisi tilang mobil berpelat 'RF' (Detik)

 

Tujuh kendaraan yang dapat diprioritaskan di jalan antara lain:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran

  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

  6. Iring-iringan pengantar jenazah

  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia


Berita Lainnya