Jadi tidak wajib diberi jalan ya, Kawula Muda!
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Pudji Hartanto, ingatkan kendaraan dengan pelat RF tidak memiliki hak istimewa untuk diprioritaskan di jalan.
Sebelumnya, sempat viral sebuah video yang memperlihatkan mobil berpelat RF yang dibekali lampu strobo dan sirine ditilang oleh pihak kepolisian karena melanggar lalu lintas.
Menanggapi hal tersebut, Pudji mengingatkan kendaraan berpelat hitam semua sama di mata hukum. Karena itu, kendaraan berpelat nomor RFS, RFP, hingga RFD yang dilengkapi dengan lampu strobo hingga sirine tidak perlu diberi jalan dan ruang prioritas..
“Semua pelat hitam sama di mata hukum,” tutur Pudji dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Detik.
Ia turut menegaskan bahwa hanya kendaraan yang memiliki hak saja yang boleh menggunakan rotator, lampu strobo, atau sirine untuk didahulukan di jalan. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Tujuh kendaraan yang dapat diprioritaskan di jalan antara lain:
Kendaraan pemadam kebakaran
Ambulans yang mengangkut orang sakit
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Iring-iringan pengantar jenazah
Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia