Komnas HAM Tolak Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Pemerkosa 13 Santri di Bandung

Namun, mereka menyetujui pemberian hukum seberat-beratnya kepada terdakwa!

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. (indochannel)
Thu, 13 Jan 2022

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju atas tuntutan mati yang dilayangkan kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati di Bandung.

“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” tutur Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dikutip dari CNNIndonesia.com. 

Menurutnya, Harry memang patut dihukum seberat-beratnya atas kejahatannya. Namun, Harry tidak harus dihukum mati.

“Bisa dihukum seumur hidup,” tambahnya.

Hal itu dikarenakan hak untuk hidup merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights).

Beka Ulung Hapsara, salah satu Komisioner Komnas HAM (KomnasHAM)

 

Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/01/2022) dikutip dari CNNIndonesia. 

Selain hukuman mati, JPU juga menuntut hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa. 

“Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” tambahnya. 

Sementara itu, berkaca dari kasus Herry Wirawan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyiapkan call center pengaduan kasus kekerasan seksual perempuan dan anak yaitu di 129 atau melalui WhatsApp 08111129129. 

Berita Lainnya