Disebutkan merupakan tindakan pidana, Kawula Muda!
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) nyatakan Tragedi Kanjuruhan bukanlah tindakan pelanggaran HAM berat.
Hal tersebut pun ditegaskan kembali oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Ia menyebut tragedi yang merenggut nyawa 135 individu tersebut merupakan tindakan pidana.
"(Tragedi Kanjuruhan) itu bukan pelanggaran HAM berat meskipun korbannya berat (banyak). Adapun kalau korbannya ringan hanya dua orang kalau dia direncanakan apalagi ada unsur politik itu lah pelanggaran HAM berat," kata Mahfud di Ponpes Miftachussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2022).
Karena merupakan tindak pidana, maka sudah seharusnya seluruh pihak yang bersangkutan dengan Tragedi Kanjuruhan dibawa ke pengadilan.
Di sisi lain, hal itu juga dikonfirmasi oleh pihak Komnas HAM, “Berdasarkan laporan tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat,” kata Komisioner Pengawasan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Kamis (29/12/2022), mengutip Antara.
Laporan yang dimaksud adalah hasil pemantauan yang dilakukan oleh lembaga independen tersebut. Laporan tersebut pun telah dirilis oleh Komnas HAM pada 2 November 2022.
Pada salah satu poinnya, disebutkan Tragedi Kanjuruhan bukanlah peristiwa pelanggaran HAM berat. Walau begitu tragedi tersebut tetap merupakan kejadian yang melanggar HAM.
Tragedi tersebut terjadi karena tata kelola yang tidak sesuai dengan prinsip dan norma keselamatan penyelenggaraan pertandingan sepak bola. Terjadi pula tindakan excessive use of force. Bentuk konkretnya yakni penembakan gas air mata serta penggunaan simbol-simbol keamanan dan fasilitas yang dilarang.
"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan," bunyi kesimpulan Komnas HAM.
Mengutip Amnesty, pelanggaran HAM berat merupakan serangan terhadap hak asasi yang dilakukan secara sistematis. Hal ini pun mengakibatkan adanya korban jiwa serta kerugian fisik, psikologis, sosial, ekonomi, dan budaya.
Terdapat empat jenis kejahatan HAM Berat menurut Amnesty, yakni kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Kejahatan genosida merupakan bentuk tindakan untuk menghancurkan seluruh maupun sebagian suatu kelompok. Sementara itu, kejahatan terhadap manusia merupakan bentuk serangan yang meluas dan sistematis serta ditujukan untuk masyarakat sipil.
Kejahatan perang merupakan pelanggaran hukum perang oleh militer dan sipil. Selain itu, kejahatan agresi merupakan bentuk kejahatan perencanaan, inisiasi, dan eksekusi seseorang yang memiliki posisi strategis bagi publik.