Kominfo Buka Blokir PayPal selama 5 Hari, Pengguna Diminta Segera Selamatkan Uangnya!

Kawula Muda, segera selamatkan uang kalian di PayPal!

Kominfo akan buka blokir PayPal selama 5 hari. (UNSPLASH/MARQUES THOMAS)
Mon, 01 Aug 2022


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali membuka akses ke halaman PayPal yang sebelumnya telah diblokir. Pembukaan akses itu hanya berlaku untuk sementara waktu.

Kominfo memberi waktu lima hari kerja atau maksimal hingga Jumat (5/8/2022) mendatang bagi para pengguna PayPal untuk memindahkan dananya ke platform lain.

“Kami sudah membuka sementara (situs web PayPal) per Minggu, (31/7/2022) jam 8 tadi. Proses pembukaan (situs) sudah dilakukan, sekarang pun sudah bisa diakses kembali, paling lambat jam 10 semua sudah dapat mengakses di seluruh Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Minggu (31/7/2022) pagi.

Oleh sebab itu, ia pun berharap supaya masyarakat yang menggunakan layanan keuangan ini dapat segera memindahkan dananya ke tempat lain. Pemerintah memberikan waktu lima hari kerja untuk pembukaan akses sementara ini, mulai Senin hingga Jumat.

"Saya harapkan masyarakat memanfaatkan waktu yang telah diberikan pemerintah 5 hari kerja. Manfaatkan itu untuk migrasi sudah banyak aplikasi yang digunakan. Kita sudah punya layanan layanan digital untuk pembayaran. Silahkan migrasi sistem pembayaran yang digunakan," pungkasnya.

PayPal jadi salah satu metode pembayaran digital ter-favorite. (unsplash/asyfaul)

 

PayPal telah menjadi salah satu layanan keuangan yang banyak digunakan oleh masyarakat. Ini dikarenakan PayPal dapat menarik dana dalam 56 mata uang asing dan menyimpan saldo rekening dalam 25 mata uang, sehingga sering digunakan pengguna untuk bertransaksi lintas-negara.

Namun, karena PayPal belum mendaftarkan diri di halaman PSE maka Kominfo memblokir akses ke halaman tersebut per Sabtu (30/7/2022). 

Dampak dari pemblokiran tersebut kemudian menuai sejumlah kritik dan protes dari warganet. Di media sosial Twitter warganet ramai membicarakan pemblokiran Paypal menggunakan tagar (tanda pagar) #BlokirKominfo.

Hal tersebut dikarenakan PayPal sudah menjadi layanan keuangan yang banyak digunakan oleh para kreator, pekerja lepas (freelance), hingga streamer game. Dana yang dimiliki sejumlah pengguna pun diduga masih banyak yang tersangkut di Paypal.

Nama PayPal awalnya sempat muncul di halaman pse.kominfo.go.id. Namun, Semuel mengatakan bahwa pendaftaran tersebut bukan dilakukan oleh pihak PayPal secara resmi, melainkan orang lain sehingga Kominfo mencabut nama tersebut dan dipindahkan dari daftar “SE Terdaftar” ke “SE Dihentikan Sementara”.

Berita Lainnya