Membawa dampak positif atau negatif nih bagi industri Kripto?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir akun Instagram dari beberapa perusahaan perdagangan mata uang kripto asing di Indonesia, Kawula Muda.
Akun Instagram tersebut diantaranya akun resmi Binance, Binance Indonesia, Bybit, Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, Kucoin Exchange, dan Mexc terkonfirmasi telah diblokir.
Saat mencoba mengakses akun-akun tersebut, muncul pemberitahuan "Akun tidak tersedia di Indonesia." Hal ini disertai dengan keterangan, "Hal ini terjadi karena kami (Instagram) mematuhi permintaan hukum dari Kominfo untuk membatasi konten ini."
Namun, akun-akun X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) milik perusahaan-perusahaan perdagangan kripto tersebut masih tersedia untuk diakses.
Sementara itu, dua platform perdagangan kripto terkemuka di Indonesia, Tokocrypto dan Indodax, memiliki akun Instagram yang masih bisa diakses dan tidak diblokir oleh Kominfo.
Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, menyatakan bahwa pemblokiran tersebut adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat serta tindakan preventif terhadap risiko hukum dan potensi kerugian dari aktivitas yang tidak berizin di Indonesia.
Sehubungan dengan itu, Bappebti berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir domain situs web atau media sosial entitas yang tidak memiliki izin dari Bappebti untuk mengadakan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia.
Selain itu, bertransaksi di platform yang tidak memiliki izin resmi tidak dapat menjamin perlindungan terhadap risiko kerugian investor jika entitas tersebut kemudian mengalami kebangkrutan atau masalah serupa.
Sebagai informasi, terdapat 19,75 juta investor kripto di Indonesia hingga Mei 2024, angka ini melampaui jumlah investor pasar modal domestik yang berjumlah 13 juta di periode yang sama.
Minggu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan tentang maraknya influencer aset kripto di media sosial.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menekankan bahwa berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, perusahaan perdagangan aset kripto dilarang mempromosikan produk aset kripto melalui iklan, kecuali melalui media resmi perusahaan tersebut.
Beliau menyatakan bahwa aturan baru akan berlaku efektif setelah proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selesai.
Saat ini, peralihan tersebut masih dalam tahap persiapan dan transisi, dan diharapkan akan rampung pada Januari 2025.
"Sehingga tentu tidak dimungkinkan adanya pemanfaatan influencer kripto dalam hal ini, yang katakanlah bekerja atas nama pribadi untuk melakukan pemasaran untuk aset kripto," ujar Hasan saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, dikutip dari CNBC pada Kamis (18/7/2024)
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa seorang influencer yang memiliki banyak pengikut di media sosial harus menyadari sepenuhnya tanggung jawab mereka, mengingat bahwa setiap tindakan mereka dapat mempengaruhi dan menjadi contoh bagi pengikutnya.
"Karenanya tentu di satu sisi kita harapkan memiliki kesempatan untuk bersama kami memberikan edukasi-edukasi, informasi, dan awareness atau penyadaran yang baik terkait dengan praktik-praktik investasi yang baik bagi para followers-nya," imbuh Hasan.
Sementara itu, ia mengingatkan bahwa influencer yang menyajikan konten tidak sesuai dapat menimbulkan kerugian bagi pengikutnya. Akibatnya, influencer tersebut berisiko menghadapi ancaman hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.