Yah, nanti bakal bisa lihat chat kita sama gebetan dong?
Kawula Muda, pengguna aplikasi media sosial untuk WhatsApp atau Gmail disebut bisa dilihat isi pesannya, loh! Ini berdasarkan aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha mengatakan, lewat aturan tersebut pemerintah nantinya bisa melihat informasi isi pesan jenis apapun di WhatsApp walaupun aplikasi diklaim punya fitur enkripsi.
“Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi," kata Pratama, dikutip dari CNN, Kamis (28/07/2022).
Enkripsi adalah sebuah metode yang memungkinkan informasi seperti yang ada di WhatsApp maupun Gmail akan 'terkunci' atau tidak terlihat. Nantinya, pesan yang dienkripsi akan diubah ke dalam kode acak rahasia.
Menurut Pratama, secara teknis aplikasi pesan WhatsApp atau platform pesan elektronik seperti Google Mail memang bisa melihat isi pesan, dan kepada siapa saja pesan tersebut dikirimkan.
Akan tetapi, menyangkut pasal 9, 14 dan 36 di Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 yang dikeluarkan Kemenkominfo, ada beberapa hal untuk diperhatikan yang bisa membuat pemerintah mengintip isi pesan, termasuk untuk keperluan penyelidikan.
"Ada masukan sebagai jalan tengah, permintaan membuka informasi untuk keperluan penyelidikan tersebut harus lewat pengadilan," tuturnya.
Artinya, permintaan membuka informasi di WhatsApp atau Gmail baru bisa dilakukan apabila ada sebuah perkara hukum. Hal ini disebut Pratama lumrah dilakukan di beberapa negara.
Menurutnya, permintaan meminta atau mengakses media sosial milik masyarakat itu harus mendapatkan arahan dari Kemenkominfo, supaya tidak kontra-produktif di masyarakat.
Menurut lo gimana, Kawula Muda?