Kisah Suhendra ‘Ayah Sejuta Anak’, Dulu Dipuji Kini Dicaci Jual Bayi Berkedok Adopsi

Kawula Muda, Suhendra ditangkap atas dugaan penjualan bayi!

Suhendra, pria asal Bogor yang mendapat julukan 'Ayah Sejuta Anak' kini ditangkap kepolisian. (INSTAGRAM/AYAH SEJUTA ANAK)
Tue, 04 Oct 2022


Julukan ‘Ayah Sejuta Anak’ sempat tersemat dalam nama Suhendra Abdul Halim (32). Pria asal desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor ini mendadak terkenal setelah sosoknya menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Suhendra dipuji karena tindakannya yang sangat mulia dengan menampung puluhan anak yang terlahir tanpa ayah. Melalui akun Instagram @ayah_sejuta_anak, Suhendra mengklaim telah menampung 55 bayi yang rata-rata berasal dari ibu hamil tanpa suami.

Namun siapa sangka, di balik aksinya tersebut ternyata Suhendra bak musang berbulu domba. Bukannya mengurus ibu dan anak yang telah dilahirkan, Suhendra justru menjual bayi yang ditampungnya dengan modus adopsi ilegal.

Melansir dari detik.com, Suhendra mengakui bahwa maraknya kasus bayi yang dibuang dari hasil aborsi, membuatnya bertekad untuk mencegah hal tersebut tidak terjadi lagi.

Suhendra lalu menampung ibu-ibu hamil tanpa suami dan bayi tanpa ayah di rumahnya yang terletak di kawasan Desa Kuripan, Bogor. Suhendra yang membuat Yayasan Ayah Sejuta Anak ini kemudian menampung ibu-ibu hamil tersebut dan membantu biaya proses persalinan.

Namun, aksi sosial Suhendra ini ternyata hanyalah modus terselubung. Ia menampung ibu hamil untuk kemudian bayi yang dilahirkannya dijual pada orang lain dengan modus adopsi.

Terbongkarnya kebusukan 'Ayah Sejuta Anak'

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Sisw DC Tarigan, kasus ini akhirnya bisa terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari Puskesmas Ciseeng.

Saat itu, pihak puskesmas melaporkan kecurigaan mereka karena ada lima bayi lahir dalam kurun waktu berdekatan tapi memiliki nama ayah yang sama yaitu Suhendra. Pihak kepolisian menyebut juga bahwa ibu bayi yang melahirkan tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

Setelah itu pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor bersama dengan yayasan yang bergerak di bidang kemanusiaan, serta aparat setempat mendatangi rumah Suhendra untuk melakukan asesmen. Dari hasil asesmen, ditemukan dugaan bahwa Suhendra telah melakukan perdagangan orang dengan modus adopsi.

Suhendra disebut telah menawarkan adopsi bayi kepada orang tua asuh seharga Rp 15 juta. Uang tersebut dikatakan oleh Suhendra untuk biaya persalinan.

“Orang yang mengadopsi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi pelaku. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Modus 'Ayah Sejuta Anak'

Modus yang digunakan oleh Suhendra memang sangat lihai. Suhendra menggunakan akun media sosialnya untuk 'menjerat' korban yang tak lain adalah ibu-ibu hamil tanpa suami. 

Dengan berkedok Yayasan Ayah Sejuta Anak, Suhendra membuat konten di media sosial, seolah-olah menawarkan bantuan untuk menampung ibu hamil yang bermasalah.

Konten Suhendra ini pun mendapatkan banyak simpati dari warganet. Tak sedikit donatur yang akhirnya memberikan sumbangan untuk membantu 'aksi sosial' Suhendra.

Dalam kontennya, Suhendra menawarkan bahwa ibu-ibu hamil yang tidak memiliki pasangan akan diberikan bantuan saat proses persalinan. Padahal, dalam kenyataannya biaya persalinan ibu-ibu tersebut ditanggung sendiri oleh BPJS korban. Suhendra juga diduga telah memalsukan sejumlah dokumen untuk prosedur persalinan di rumah sakit.

Pengakuan korban

Setelah mendapatkan assemen, sejumlah korban yang saat itu masih berada di rumah penampungan termasuk satu orang bayi baru lahir langsung dibawa oleh aparat untuk ditempatkan ke lokasi yang lebih aman.

Dari pengakuan salah seorang korban disebutkan bahwa Suhendra telah mengancamnya agar berbohong telah menerima uang sebesar Rp 15 juta.

Padahal, korban sama sekali tidak menerima uang tersebut. Korban mengaku bahwa Suhendra mengancamnya jika tidak berbohong akan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Setelah mendapat pengakuan dari korban, salah seorang wakil dari yayasan kemanusiaan tersebut melaporkan Suhendra secara resmi ke pihak kepolisian.

Suhendra ditangkap dan merasa tidak bersalah

Saat ini Suhendra telah ditahan di Polres Bogor untuk dilakukan pengembangan terkait tindak pidana tersebut.

Atas kasus ini, Suhendra dijerat dengan Pasa 83, Pasal 76 huruf F UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 300 juta.

Namun, Suhendar masih tetap merasa tidak bersalah setelah ditetapkan jadi tersangka kasus perdagangan bayi. Ia membantah telah menggunakan uang hasil adopsi anak secara ilegal untuk keuntungan pribadinya. Menurut Suhendra, uang sebesar Rp 15 juta diberikan kepada si ibu hamil jika harus menjalani proses persalinan Caesar.

Suhendra juga mengaku tidak mengetahui kalau perbuatannya telah melanggar hukum. Karena ia merasa tidak menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Menurutnya, ibu-ibu hamil itu datang sendiri ke rumahnya setelah melihat kontennya di media sosial.

“Enggak nyari, mereka (ibu hamil) datang sendiri. Saya kan lewat media sosial buat konten, daripada anak itu dibuang atau aborsi, lebih baik anak itu saya biayain sampe lahiran, dan di panti juga aman dan sdisekolahin sampai SMA. Udah SMA silahkan diambil lagi sama orangtuanya,” kata Suhendra.

Berita Lainnya