Kim Jong Un Bagi-bagi 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Potongan Seperti Tapera

Ada yang tertarik pindah ke Korea Utara, Kawula Muda?

Kim Jong Un bagi-bagi 50.000 rumah gratis untuk warganya, tanpa potongan seperti Tapera (KCNA)
Mon, 03 Jun 2024

Pemerintahan Kim Jong Un disebut telah mengumumkan sebuah proyek ambisius untuk membangun 50.000 rumah gratis bagi warga Korea Utara, tepatnya Pyongyang selama lima tahun ke depan, Kawula Muda.

Dikutip dari Straits Times, proyek gratis tanpa sokongan dana warga seperti Tapera tersebut merupakan bagian dari rencana lama yang jadi usulan prioritas Partai Pekerja Korea Utara.

Bahkan, proyek ini disebut sudah membangun 30.000 unit rumah untuk warganya, yang sudah dimulai sejak 2021 lalu.

Dilansir dari The Korea Herald, proyek 50.000 rumah tersebut merupakan salah satu janji Kim Jong Un kepada rakyat yang dibuat tanpa syarat dan gratis.

"Proyek ini dapat semakin memperdalam kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan negara," kata dia.

Kim Jong Un bagi-bagi 50.000 rumah gratis untuk warganya, tanpa potongan seperti Tapera (KCNA)

Menurut laporan 38 North pada Maret 2022, kemajuan awal pembangunan berlangsung cepat. Tiga bulan pasca peletakan fondasi pertama, 34 gedung apartemen telah dibangun.

Terkait rencana Kim Jong Un untuk membangun 50.000 rumah gratis tanpa pungutan di Pyongyang tersebut merupakan langkah signifikan untuk meningkatkan standar hidup di tengah sanksi ekonomi.

Diketahui, Korea Utara mendapatkan sanksi ketat dari PBB karena program nuklir dan misilnya. Sanksi PBB itu diantaranya berupa larangan ekspor batu bara dan sumber daya mineral lain, untuk menghambat akses ekonomi Korea Utara.

Berbeda dengan yang terjadi di Korea Utara, pemerintah Indonesia tengah mematangkan rencana untuk memotong gaji para pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Nantinya gaji seluruh karyawan di Indonesia akan dipotong sebesar 3% setiap bulannya.

Ketentuan mengenai iuran Tapera ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Berita Lainnya