Ketua Relawan Jokowi Bersatu Laporkan Najwa Shihab, tetapi Ditolak Polda Metro Jaya

Kawula Muda, mbak Nana dilaporin ke polisi karena momen viralnya beberapa waktu lalu!

Presenter Mata Najwa, Najwa Shihab. (INSTAGRAM/MATA NAJWA)
Wed, 07 Oct 2020

Ketua Relawan Jokowi Bersatu Silvia Devi Soembarto melaporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya, terkait momen viralnya di acara Mata Najwa beberapa waktu lalu, saat mewawancarai kursi kosong yang seharusnya diduduki oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto.

Menurut Silvia, aksi yang dilakukan Najwa merupakan bentuk tindakan cyber bullying. Ia juga mengatakan bagwa pihaknya tergerak untuk melaporkan Nana karena Menteri Terawan merupakan representasi dari Presiden RI Joko Widodo.

Cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara,” kata Silvia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).

“Menteri Terawan adalah pejabat negara. Hal yang membuat saya sebagai Ketum Relawan Jokowi Bersatu marah adalah menteri ini adalah representasi Jokowi, dan Presiden Jokowi adalah kami relawannya. Jadi apa pun yang terjadi dengan presiden dan pembantunya, ya kamu harus bersuara,” kata Silvia menambahkan.

Namun, laporan dari Silvi ditolak oleh Polisi. Pihak Polda mengarahkan agar kasus ini dilaporkan ke Dewan Pers dan bukan Polda Metro Jaya karena Najwa Shihab merupakan seorang jurnalis dan dilindungi oleh UU Pers.

Sementara itu, Nana mengaku sudah mendengar tentang dirinya yang dilaporkan oleh Ketum Relawan Jokowi Bersatu tersebut. Bahkan, kabar bahwa laporan tersebut ditolak oleh Polda dan diarahkan ke Dewan Pers juga sudah diketahui oleh Nana.

“Saya belum tahu persis apa dasar pelaporan termasuk pasal yang dituduhkan,” kata Nana kepada Kompas, Selasa (6/110/2020).

Nana menjelaskan, niat dari dibuatnya video tersebut untuk mengundang Menteri Terawan terkait kebijakannya menangani kasus Covid-19 di Tanah Air. Meski begitu, Nana mengaku siap dimintai keterangan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

“Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu,” kata Nana menambahkan.

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya