Kawula Muda, biawak bengal adalah spesies yang dilindungi undang-undang Perlindungan Satwa Liar 1972.
Ada-ada saja kelakuan orang-orang ini. Mereka kepergok melakukan pemerkosaan terhadap biawak dan apesnya lalu ditahan oleh petugas. Jadi, beberapa waktu lalu 4 orang warga India ditangkap karena memerkosa biawak Bengal. Melansir India Today, Senin (18/4/2022), biawak itu diperkosa di Maharashtra.
Otoritas hutan Maharashtra telah menangkap empat pemburu karena diduga memerkosa biawak Bengal di Cagar Alam Harimau Sahydari. Petugas kehutanan mengetahui kejadian tersebut ketika mereka memeriksa ponsel tersangka.
Empat orang telah ditangkap karena diduga memerkosa biawak bengal di Sahydari Tiger Reserve dekat desa Gothane di Maharashthra. Terdakwa, yang diidentifikasi sebagai pemburu, diduga memasuki zona inti Cagar Alam Harimau Sahydari di daerah Gabha di Gothane dan melakukan kejahatan yang menjijikkan.
Mereka yang ditangkap telah diidentifikasi, yakni Sandeep Tukram, Pawar Mangesh, Janardhan Kamtekar dan Akshay Sunil. Departemen Kehutanan Maharashtra memeriksa ponsel tersangka dan mengetahui tentang insiden tersebut.
Petugas menemukan rekaman tindakan yang menunjukkan tersangka diduga memperkosa biawak secara beramai-ramai. Petugas kehutanan yang ditempatkan di Cagar Alam Sangli melacak para tersangka dengan bantuan rekaman CCTV.
Dari video terlihat mereka berkeliaran di hutan. Dalam rincian lebih lanjut terkait insiden tersebut, pihak berwenang menginformasikan bahwa tiga terdakwa datang dari Konkan ke desa Chandoli Kolhapur untuk berburu.
Pejabat kehutanan, yang bingung dengan insiden tersebut, akan membawa masalah ini ke Pengadilan Pidana India untuk membahas dakwaan terhadap terdakwa. Menurut para pejabat, terdakwa akan dibawa ke pengadilan dan tindakan hukum yang sesuai akan diambil terhadap mereka.
Sekadar informasi, biawak bengal adalah spesies yang dilindungi undang-undang Perlindungan Satwa Liar 1972. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dituntut dengan tujuh tahun penjara.