Lo libur apa lembur, Kawula Muda?
Pemerintah resmi memutuskan hari pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024, dan ditetapkan sebagai hari libur nasional, Kawula Muda.
So, buat lo yang pekerja atau buruh, dan masuk pada tanggal tersebut berhak mendapatkan upah lembur.
Ketentuan soal upah lembur ini sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE tersebut yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip Kamis (8/2/2024).
Pada poin pertama SE tersebut disebutkan bahwa hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu bagi anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada poin kedua disebutkan bahwa para pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Selanjutnya, apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya, Kawula Muda.
Lantas, berapa sih besaran upah lembur yang berhak diterima karyawan/buruh?
Berikut adalah perhitungan upah lembur apabila bekerja pada hari Pemilu dengan asumsi gaji bulanan Rp5.000.000.
Berikut cara menghitung upah lemburnya.
1. Menghitung upah lembur per jam dengan menggunakan rumus upah bulanan dibagi 173. Maka, Rp 5.000.000/173= Rp 28.901,734.
2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur (misalnya 7 jam lembur). Maka, 7x2x Rp 28.901,734= Rp 404.624,276.
Nah, dari hasil tersebut, maka pekerja yang masuk saat Pemilu dengan jam kerjanya 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur 7 jam, sedangkan upah bulanannya Rp 5 juta akan mendapatkan upah lembur sebesar Rp 404.624,276.