Kawula Muda, ayo taat pajak!
Aturan penghapusan data kendaraan bermotor jika STNK dibiarkan pemilik mati selama dua tahun sebenarnya sudah ada sejak 2009. Namun, pihak samsat ingin menerapkan kembali, salah satunya karena adanya potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 100 triliun.
Nominal itu adalah akumulasi dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan kalau implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 ini diharapkan bisa diterima oleh para pemilik kendaraan bermotor.
"Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara," kata Rivan seperti dikutip dari laman resmi Jasa Raharja (22/7/2022).
Humas Jasa Raharja Panji menyampaikan bahwa sampai saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Dia tak dapat menjelaskan kapan bakal diberlakukan.
"Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun," ujar Panji, Selasa (19/7/2022).
Berdasarkan aturan, STNK mati 2 tahun yang dihapus dan tidak bisa registrasi ulang adalah kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selambatnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pajak 5 tahunan.
Dengan demikian, kendaraan yang data registrasinya sudah dihapus menjadi bodong atau bukan kendaraan yang legal digunakan di jalan raya, karena surat-suratnya sudah tak bisa diurus lagi.
Namun, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan. Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Di antaranya:
a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Artinya, data kendaraan tak terdaftar dan kendaraan itu jadi bodong. Peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.
Ternyata tidak semua kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun akan dihapus. Aturan tentang penghapusan data kendaraan lebih spesifik ditetapkan pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Pada Pasal 84 ayat 5 aturan itu menetapkan penghapusan data karena pemilik tak meregistrasi ulang STNK dalam periode dua tahun bisa tidak dilakukan karena tiga alasan yaitu sudah diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan rusak berat namun masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.