Kendaraan Motor dan Mobil Wajib Memiliki Asuransi, Mulai Januari 2025!

Merasa terbebani atau nggak nih, Kawula Muda?

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Thu, 18 Jul 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan asuransi wajib untuk kendaraan motor dan mobil di tahun 2025, Kawula Muda. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Implementasi rencana ini akan dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah yang akan disusun oleh Kementerian Keuangan berdasarkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono, saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela namun akan diubah menjadi wajib berdasarkan UU P2SK.

Lebih lanjut, Ogi menyatakan bahwa OJK akan melibatkan berbagai pihak dalam regulasi wajib asuransi kendaraan ini, termasuk lembaga jasa keuangan, produsen kendaraan, bengkel, dan pihak-pihak lainnya. 

Ilustrasi berkendara dengan motor di jalanan (UNSPLASH/Fikri Rasyid)

Rencananya, detil dari aturan ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang akan diinisiasi oleh Kementerian Keuangan sebagai landasan hukum.

"Diharapkan bahwa peraturan pemerintah terkait asuransi wajib ini akan sesuai dengan UU dalam waktu paling lambat 2 tahun setelah PPSK, yang berarti mulai Januari 2025 setiap kendaraan akan memiliki TPL," ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024, dikutip dari CNBCIndonesia pada Kamis (18/07/2024).

Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwiyanto, menegaskan komitmen untuk mempersiapkan industri asuransi dalam mendukung TPL sebagai asuransi yang wajib. 

"Kami mempersiapkan para pelaku industri asuransi untuk mendukung TPL sebagai asuransi wajib serta meningkatkan literasi masyarakat pentingnya proteksi atas berbagai resiko lalu lintas," ucap Bern dikutip dari VIVA Bisnis Kamis, (18/07/2024).

Asuransi ini tidak hanya melindungi dari kerusakan akibat bencana alam dan kecelakaan bagi pengemudi atau penumpang, tetapi juga bertanggung jawab atas kewajiban hukum terhadap pihak ketiga.

Setelah Peraturan Pemerintah diterbitkan, OJK akan menyusun Peraturan OJK yang berkaitan dengan asuransi kendaraan wajib. 

Ogi menyatakan bahwa industri sudah memiliki asuransi kendaraan, meskipun belum wajib, yang berarti penyesuaian dengan aturan baru akan lebih mudah dilakukan.

Asuransi wajib untuk kendaraan bermotor ini akan bersifat gotong royong, sehingga kerugian akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak dapat diminimalisir.

Tugas yang harus diselesaikan adalah mekanisme implementasi asuransi wajib untuk kendaraan bermotor, yang memerlukan sebuah platform untuk mengidentifikasi asuransi yang digunakan oleh setiap kendaraan bermotor.

Aturan ini ternyata sudah diterapkan di beberapa negara di dunia, termasuk di Asia Tenggara (ASEAN), sehingga Indonesia memutuskan untuk mengadopsinya dalam UU P2SK. 

Berita Lainnya