Lakukan pengecekan emisi dan pemeliharaan motor kamu secara berkala ya, Kawula Muda!
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta ungkap kendaraan bermotor jadi sumber polusi utama pencemaran udara di DKI Jakarta. Karena itu, masyarakat dihimbau untuk melakukan pemeliharaan dan uji emisi kendaraan bermotor.
“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala,” kata Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Sabtu (30/10/2021) dikutip dari okezone.com.
Sementara itu, situs statistik.jakarta.go.id mencatat kenaikan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Jika dibandingkan dari 2017 hingga 2019, tercatat terdapat penambahan kendaraan bermotor sejumlah 565.324 unit. Maraknya jumlah kendaraan motor tersebut juga menjadi faktor tingginya pencemaran udara DKI Jakarta.
Emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor tersebut adalah karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), serta debu.
Berdasarkan laporan Dinas LH Jakarta yang bekerja sama dengan Vital Strategis mencatat sektor transportasi menimbulkan polutan NOx (72,40 persen), CO (98,36 persen), PM10 (57,99 persen), hingga PM2.5 (67,03 persen).
"Sementara kontributor kedua adalah industri pengolahan terutama untuk polutan SO2," tambahnya.