Kalo menurut lo gimana, Kawula Muda?
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi divonis tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Adapun hasil sidang vonis Eliezer ini vonis ini lebih ringan dari tuntutan awal jaksa penuntut umum yang menyatakan Richard pantas dihukum 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso seperti dikutip dari CNNIndonesia. Sebagai informasi, vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/02/2023) kemarin.
Vonis awal dari jaksa penuntut umum didasari dengan pertimbangan Richard sebagai sosok yang menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Richard diketahui menembak korban sebanyak tiga atau empat kali dengan senjata api Glock-17 dengan nomor seri MPY850. Setelah tertembak, korban langsung terjatuh dengan posisi tertelungkup di dekat pintu toilet. Selanjutnya, Ferdy Sambo juga mengambil pistol dan menembak korban serta ke arah dinding di atas televisi.
Walau telah terbukti bersalah karena turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, hakim menyebut adanya beberapa hal yang dipertimbangkan sebelum memvonis Richard.
Hal yang cukup meringankan adalah sikap sopan Richard selama persidangan. Selain itu, Richard juga ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan tersebut oleh jaksa.
Sebelumnya, terjadi banyak sekali skenario dan balutan benang kusut yang harus diurai para hakim sebelum menemukan titik terang kasus tersebut. Namun, bantuan datang dari keterangan Richard mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada hari pembubuhan Brigadir J.
Di sisi lain, hal-hal lain yang meringankan vonis tersebut adalah terdakwa yang masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya kelak, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
Pada keterangan sebelumnya, Richard menyebut ia menembak Brigadir J karena loyalitas terhadap sang atasan. Walau begitu, rasa bersalah tetap dirasakan sehingga ia meminta maaf kepada keluarga korban di awal masa persidangan.
Keterangan itu pun dibenarkan oleh ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Rosti menyatakan ia menerima apapun yang diputuskan oleh Majelis Hakim terkait dakwa untuk Richard.
"Enggak mungkin kami mengetahui seringan apa hukumannya. Tapi kami tetap memaafkan Richard," ujar Rosti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/02/2023) mengutip Kompas.
“Kami berharap terbaik karena dari awal persidangan, Bharada E sudah meminta maaf sujud kepada kami. Artinya, sujud itu semoga menjadi penilaian terbaik bagi Majelis Hakim dalam mengadili perkara tersebut.”
Sebagai informasi, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat (08/07/2023) di rumah dinas Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Akibat kejahatan pada kasus tersebut, berbagai pihak pelaku yang terlibat telah mendapatkan vonisnya.
Ferdy Sambo, otak dari pembunuhan tersebut, telah resmi dihukum mati. Di sisi lain, istri Sambo, Putri Candrawati, mendapat vonis 20 tahun hukuman penjara.
Sementara itu, sopir keluarga Kuat Ma’ruf mendapat vonis selama 15 tahun penjara dan ajudan Ricky Rizal mendapat hukuman 13 tahun penjara.