Hai Kawula Muda, kenapa ya BUMN disebut pelat merah?
Kawula Muda, pernah dengar istilah perusahaan 'pelat merah'? Bagi yang belum pernah, istilah pelat merah lazim digunakan oleh kalangan media untuk penyebutan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebetulnya, sebutan pelat merah merujuk pada pelat nomor kendaraan bermotor dinas pemerintah yang berwarna dasar merah dengan tulisan putih.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 178 huruf d3) PP No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi yang berbunyi:
“Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) harus memenuhi syarat sebagai berikut: …
d. 3) dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah…”.
Dan Pasal 45 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Negara RI No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berbunyi:
“TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar: …
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah…”.
Jadi, sekarang sudah tahu ya kenapa BUMN sering dijuluki sebagai perusahaan “pelat merah”? Hal itu ternyata sesuai dengan kendaraan instansi pemerintah, yakni memiliki dasar merah dan angka atau nomornya berwarna putih.
Sebagai informasi, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Contoh perusahaan yang termasuk BUMN di antaranya PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
Sementara itu, untuk perusahaan-perusahaan non-BUMN biasanya disebut perusahaan pelat hitam. Tapi, istilah ini jarang digunakan, mungkin karena terlalu umum ya.
Namun demikian, ternyata tidak semua kendaraan dinas milik pemerintah berpelat merah. Ada juga kendaraan-kendaraan dinas pemerintah yang berpelat hitam. Biasanya kendaraan dinas pemerintah berpelat hitam ditandai dengan akhiran hurup RFS, RFD, RFR, atau RF-RF lainnya.