Hai Kawula Muda, selalu patuhi peraturan lalu lintas ya.
Seiring dengan menurun dan kian terkendalinya kasus Covid-19 di Tanah Air, tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022.
Hal itu juga sebagaimana telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/3/2022).
Tak berselang lama, yakni sejak 1 April 2022, kebijakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol juga resmi ditetapkan di Tol Transjawa dan Tol Transsumatra.
Kebijakan ini tentunya akan dirasakan oleh para pemudik yang akan melakukan perjalanan ke luar kota untuk merayakan hari raya Lebaran 2022, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun rental atau sewa.
Apalagi, tilang elektronik tidak hanya berlaku di dalam kota, tetapi juga di sejumlah ruas tol antarkota yang diberlakukan oleh seluruh wilayah Polda yang ada di Indonesia.
Sebuah pertanyaan pun timbul, siapa yang bertanggung jawab membayar denda tilang apabila sewa atau rental yang digunakan pemudik terkena ETLE?
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, ETLE bekerja dengan alat yang secara otomatis akan menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Karena bekerja secara otomatis, penindakan ETLE tidak tebang pilih. Orang yang harus bertanggung jawab terhadap denda tilang kendaraan rental adalah pengemudi kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas.
“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto, Senin (11/4/2022).
Ia menambahkan, secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu.
Namun demikian, Budi mengingatkan, walaupun terkesan praktis, mekanisme perkara tilang dalam sistem ETLE tetap membutuhkan waktu.
Menurut Budi, data pelanggaran yang masuk ke back office perlu dianalisis dan diverifikasi untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, serta untuk memastikan subyek hukum dan menghindari pemblokiran dari penyidik.
“Bisa saja surat pemberitahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobil saat mobil belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi,” kata Budiyanto lagi.
Karenanya, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, perlu diantisipasi oleh para pengusaha rental.
Perlu ada manajemen bagi para pengusaha rental untuk mencatat secara pasti identitas penyewa dan waktu menyewa sehingga pada saat ada masalah yang berkaitan dengan hukum mudah untuk diselesaikan.
“Jika perlu, ada surat pernyataan bersama antara penyewa dengan pemilik rental yang berkitan dengan masalah tersebut, kaitannya dengan tanggung jawab membayar denda tilang apabila kena ETLE,” pungkasnya.