Kena Sanksi! Awas Perusahaan yang Tak Lapor Data Gaji Pekerja di Bawah Rp 5 Juta

Kawula Muda, pemerintah serius lho soal kebijakan pemberian bantuan buat pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

Pekerja/buruh (FREEPIK.COM)
Thu, 27 Aug 2020

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan agar segera menyerahkan data pekerjanya, terkait subsidi gaji Rp 600.000 yang diluncurkan oleh pemerintah untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai penghetian pelayanan publik.

Data yang diserahkan Kemenaker baru 2,5 juta rekening, dari 10,8 juta rekening yang sudah divalidasi. Ada persyaratan lain juga yang harus dipenuhi.

Para perkeja harus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pekerja harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, di validasi dengan nomor kartu kepesertaan.

"Untuk penerima subsidi gaji harus pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” ujar Ida Fauziyah.

Para pekerja juga harus memahami mekanisme penyaluran bantuan subsidi ini. Pekerja/buruh akan diberikan subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau Rp 2,4 juta, yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Berarti, satu kali pencairan upah, pekerja/buruh akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya