Kemenkop: Thrift Shop Seharusnya Dilarang karena Matikan UMKM

Lo suka thrifting gak, Kawula Muda?

Ilustrasi seseorang yang sedang melakukan thrifting. (FREEPIK)
Wed, 01 Mar 2023


Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) menyebut praktik ‘thrift shop atau penjualan pakaian bekas dapat mematikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia.

Menurut Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman, thrifting berpotensi menurunkan minat terhadap produk UMKM. Hal itu terutama apabila barang thrifting tersebut merupakan produk luar negeri. 

Ilustrasi thrift shop (UNSPLASH/CHRISSIE KREMER)

 

Thrifting itu sangat buruk ya bagi UMKM, harusnya itu dilarang,” tutur Hanung di Kemenkop dan UKM, Selasa (28/02/2023) mengutip Kumparan.

Di Indonesia, thrifting memang tengah digemari. Hal itu mengacu pada hasil survei Goodstats tentang preferensi gaya fashion anak muda Indonesia. Dilaksanakan pada 5-16 Agustus 2022 dengan melibatkan 261 responden, sekitar 49,4% di antaranya mengaku pernah membeli fashion bekas dari hasil thrifting.  

Sisanya, sekitar 34,5% mengaku belum pernah mencoba thrifting (tetapi mungkin tertarik) dan sebanyak 16,1% menegaskan tidak akan pernah mencoba membeli barang hasil thrifting

Secara harfiah, thrifting berasal dari kata 'thrift' yang berarti hemat. Namun seiring dengan meningkatnya popularitas thrifting di media sosial, istilah ini digunakan untuk kebiasaan berbelanja baju atau barang bekas sebagai cara berhemat.

Harga yang murah serta kualitas pakaian yang unik dan ‘berkualitas’ menjadi daya tarik dari thrifting. Kegemaran tersebut pun mengancam keberlangsungan UMKM hingga pelaku industri manufaktur besar di Indonesia. 

Teknologi juga berperan besar terhadap praktik thrifting. Tak perlu dibeli secara langsung di pasar thrifting, kini sudah berjamuran pula thrift shop daring di media sosial. 

"Karena memang masyarakat kita masih price sensitive, dan juga ingin produk-produk dari luar negeri, walaupun bekas,” jelas Hanung. 

Ilustrasi seseorang yang sedang melakukan thrift atau berbelanja pakaian bekas di thrift shop daring (UNSPLASH/RUPIXEN.COM)

  

Walaupun banyak diminati masyarakat dan dianggap baik bagi lingkungan, bisnis thrift shop di Indonesia ternyata tidak sepenuhnya legal, Kawula Muda! Bisnis yang banyak berseliweran di media sosial tersebut ternyata melanggar sejumlah peraturan.

Aturan tersebut termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas karena dianggap berpotensi membahayakan kesehatan. 

Sebelumnya, Balai Pengujian Mutu Barang, Dirjen SPK, dan Kementerian Perdagangan pernah melakukan uji coba terhadap pakaian bekas impor. Sayangnya, mereka menemukan sejumlah bakteri seperti S. Aureus, E. Coli, Kapang, hingga jamur berbahaya lewat uji coba dengan metode bacteriological analytical manual (BAM).

Hal ini pun membuat pihak kementerian memusnahkan pakaian bekas impor dalam jumlah besar. Tak tanggung-tanggung, pada tahun lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor senilai sekitar Rp 9 miliar. 

"Ini (jumlahnya) 750 bal, kira-kira kalau (pakaian) bekas ini nilainya Rp 8,5 sampai Rp 9 miliar," kata Zulkifli. 

Karena itu, kini, Kementerian Perdagangan telah memetakan lokasi yang menjadi tempat penimbunan pakaian bekas impor ilegal tersebut. 

Dewasa ini, menggunakan pakaian thrifting memang menjadi budaya yang lekat dengan anak muda gaul di Indonesia, terutama Jakarta. Walau kebiasaan membeli baju bekas sudah ada sejak 1980-an, budaya tersebut semakin populer dan mendapat predikat ‘keren’ lewat media sosial. 

Berita Lainnya