Yay! Akhirnya turun juga ya, Kawula Muda!
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turunkan batas atas harga rapid test antigen menjadi Rp 99.000 untuk daerah Jawa dan Bali, serta Rp 109.000 untuk daerah di luar Jawa & Bali. Aturan tersebut diumumkan pada konfrensi pers yang diunggah lewat akun YouTube resmi Kemenkes pada Rabu (01/09/2021).
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menjelaskan penyebab turunnya harga karena adanya penurunan harga bahan rapid test antigen.
“Adanya penurunan harga pasar terhadap bahan yang digunakan dalam pemeriksaan, dan terkait bahan rapid test antigen,” tutur Faisal.
Selain itu, banyak rapid test antigen yang sudah bisa diproduksi secara lokal dan mampu bersaing dengan produk antigen lainnya.
Kemenkes menghimbau agar seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan labolatorium agar mengikuti aturan baru tersebut.
Sebelumnya, pada aturan Kemenkes yang turun pada 18 Desember 2020, harga tarif tertinggi atau batas atas pemeriksaan tes antigen adalah Rp 250.000 untuk pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk pulau luar Jawa. Sementara itu, rapid test antigen merupakan salah satu metode alternatif untuk mendeteksi virus Covid-19 dengan presentasi kurang lebih 70 persen.