Konsumsi gula lo normal atau berlebih, Kawula Muda
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia sebut konsumsi gula berlebihan banyak dilakukan masyarakat Indonesia.
“Data Kemenkes juga menunjukkan, 28,7 persen masyarakat Indonesia mengonsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) melebihi batas yang dianjurkan,” tutur Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengutip Jawa Pos.
Karena itu, banyak langkah preventif yang kini semakin digencarkan pemerintah dan masyarakat. Dari sisi pemerintah, salah satunya menetapkan pajak atau cukai untuk minuman manis dan berkarbonat.
”Diharapkan dengan pemberlakuan cukai pada produk makanan dan minuman yang tinggi gula, garam dan lemak dapat menginisiasi terciptanya pangan yang lebih sehat dengan reformulasi makanan sehingga menurunkan risiko terjadinya penyakit tidak menular,” papar Maxi Rein Rondonuwu.
Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyebut potensi penerimaan cukai dari minuman manis dapat mencapai Rp 6,25 triliun. Hal itu dihitung apabila minuman teh kemasan mendapat pajak Rp 1.500, minuman berkarbonasi Rp 2.500, serta kopi dan minuman manis lainnya dikenakan pajak Rp 2.500.
Selain pajak, disebutkan pemerintah telah menetapkan aturan terkait pencantuman informasi kandungan GGL dalam media iklan. Misalnya brosur, buku menu, hingga leaflet.
”Salah satu aspek pengaturannya dalam hal nilai gizi seperti kandungan lemak hingga gula harus tertera pada iklan dan promosi media lainnya seperti leaflet, brosur, buku menu, dan media lainnya,” tambah Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan resminya tersebut.