Penundaan kenaikan tarif ojol tersebut merupakan kedua kalinya di bawah kementerian pimpinan Budi Karya Sumadi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang seharusnya berlaku hari ini (29/8/2022). Penundaan kenaikan tarif ojol tersebut merupakan kedua kalinya di bawah kementerian pimpinan Budi Karya Sumadi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan alasan penundaan kenaikan tarif ojol. Menurutnya hal tersebut dilakukan menyesuaikan kondisi yang berkembang di masyarakat pada saat ini.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," sebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers Minggu (28/8/2022) di Jakarta.
Selain itu, Adita juga menambahkan alasan penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.
Kemenhub, sambung Adita, masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.
"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," ujarnya.
Dilansir dari CNN Indonesia, terkait kapan kenaikan tarif berlaku, Adita dan Kemenhub belum bisa memastikan waktu tepatnya.
"Kapan berlaku (kenaikan tarif ojol) nanti tergantung dari situasi yang berkembang, diharapkan bisa secepatnya," ujar Adita.
Sebelumnya, Kemenhub memutuskan untuk menaikkan tarif ojol mulai 10 hari kalender sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat berlaku atau pada 14 Agustus 2022 lalu.
Adapun tarif ojol terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 564/2022, sebagai berikut:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).