Kawula Muda, gimana menurut lo peraturan baru dari Kemendikbud ini?
Kawula Muda, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) baru-baru ini meminta sejumlah instansi untuk melakukan kegiatan kebangsaan, tak terkecuali Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Membaca naskah Pancasila pada hari Rabu dan Jumat di setiap minggu, pada pukul 10.00 waktu setempat,” bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi Bagi Pegawai Kemendikbud Ristek.
Selain itu, Kemendikbud Ristek juga meminta kegiatan apel setiap hari Senin tetap diadakan secara daring, serta memutar lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis.
Edaran ini rupanya berlaku juga untuk Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Sekretaris Unit Utama, Kepala Biro. Kemudian Kepala Pusat, Direktur, Pemimpin PTN, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Kepala Unit Pelaksana Teknis, hingga Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film.
Secara tertulis, aturan itu menyebut bahwa peserta yang hadir wajib berdiri tegak dengan sikap hormat saat mendengarkan lagu Indonesia Raya.
Meskipun kegiatan kebangsaan ini memiliki tujuan yang positif, tetapi pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Agus Pembagio, mengatakan kepada Asumsi bahwa aturan tersebut menurutnya kurang efektif.
"Kalau disebut kemunduran sih tidak. Tapi paling hanya menjadi sekadar nostalgia historis saja. Pengaruhnya apa? Bisa dibilang enggak ada,” ungkap Agus.
Agus kemudian berpendapat bahwa jiwa nasionalisme anak muda gak lagi tumbuh dengan cara menghafal atau menyanyikan lagu kebangsaan. Selain itu juga tak akan ada dampak yang signifikan dari kegiatan kebangsaan ini.
“Paling hanya verbal saja, saya cinta Indonesia karena lahir dan besar di sini,” tuturnya.
Setuju enggak, Kawula Muda, dengan pendapat Agus Pembagio?