Layanan tersebut dijalankan secara virtual dengan teknologi 3D, Kawula Muda!
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan terobosan baru, yaitu layanan konsultasi berbasis metaverse yang diberi nama Konsultasi Virtual Otonomi Daerah (Kovi Otda).
Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik menjelaskan, terobosan tersebut merupakan inovasi kekinian yang berfungsi sebagai layanan konsultasi pemerintah daerah (pemda) seputar otonomi daerah.
Layanan tersebut dijalankan secara virtual dengan teknologi 3D yang memungkinkan pemda dapat memasuki dunia virtual.
"Kita launching sebuah inovasi untuk melayani Pemda seputar konsultasi otonomi daerah berbasis virtual dengan teknologi metaverse atau 3D animasi. Jadi nanti Pemda akan bertemu saya dan pejabat lainnya untuk konsultasi dalam bentuk animasi 3 dimensi. Jadi kami akan bawa pemda dalam ruang animasi," kata Akmal dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (28/4/2022).
Akmal menilai, di era revolusi industri 4,0, berbagai perubahan terus terjadi, pelayanan-pelayanan konvensional akan mati secara alami dan diganti dengan cara pelayanan teknologi.
Selain efisien, Akmal menyebut, Kovi Otda memiliki berbagai kelebihan, yaitu fleksibel, meminimalkan biaya dan waktu, lebih nyata, serta dapat menjadi kantor masa depan yang menggantikan kantor fisik.
"Oleh karena itu, kami harus tetap eksis pada zaman revolusi industri 4.0 ditandai dengan lahirnya terobosan, yaitu Kovi Otda berbasis metaverse," jelasnya.
Bagi Pemda yang berminat menggunakan inovasi tersebut, secara teknis perlu mendaftarkan akun di website www.kovi.otda.kemendagri.go.id.
"Nanti kami akan memberikan akun resmi Pemda untuk menggunakan layanan ini," imbuh Akmal.
kehadiran Kovi Otda ini juga dipercaya dapat menjadi solusi dalam menekan penyebaran Covid-19. Sebab, seperti diketahui kegiatan konsultasi dan koordinasi secara tatap muka berpotensi menimbulkan penularan.
Selain itu, keberadaan aplikasi virtual ini juga sebagai upaya meminimalkan potensi terjadinya korupsi. Sebab, menurut Akmal, salah satu upaya pencegahan korupsi adalah dengan membatasi ruang antara pemberi layanan dengan penerima layanan untuk bertemu secara langsung.
"Arahan Bapak Mendagri untuk menekan potensi terjadinya korupsi seputar layanan otonomi daerah, maka kami membuat konsep yang intinya pemberi layanan dengan penerima layanan tidak bertemu," ujar Akmal.
Untuk menekan potensi korupsi di pemerintahan daerah, Kemendagri juga melakukan sejumlah langkah lain. Beberapa di antaranya membuat produk hukum dan memilih ASN terbaik untuk menjalankannya.