Kemendag Blokir 1.222 Situs Investasi Bodong, Ada Binomo hingga Robot Trading

Mudah untung, mudah juga buntung. Hati-hati dalam investasi, Kawula Muda!

Ilustrasi investasi (UNSPLASH/Austin Distel)
Thu, 03 Feb 2022

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 1.222 situs investasi bodong sepanjang 2021 berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan.

“Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner),” ujar Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, pada pernyataanya Rabu (02/02/2022) dikutip dari SindoNews. 

 

Ilustrasi investasi (UNSPLASH/firmbee)

 

Diketahui 1.222 situs merupakan domain situs perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading. Penutupan situs-situs tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal.

Hal itu dikarenakan apabila terjadi penipuan ataupun perselisihan, Bappebti tidak dapat memfasilitasi mediasi nasabah. 

Sejauh ini, opsi biner tersebut biasanya menarik perhatian masyarakat dengan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Salah satu cara investasi ilegal tersebut adalah seseorang diminta menebak apakah suatu investasi keuangan (forex/kripto/indeks saham) akan naik atau turun dalam waktu tertentu. 

Apabila tebakannya benar, maka akan diberikan keuntungan tidak sampai 100 persen. Namun, apabila tebakannya salah, maka pelanggan akan rugi 100 persen. 

Modus investasi ilegal lainnya adalah dengan dalih pembagian keutungan apabila berhasil merekrut anggota baru.

Hingga saat ini, terdapat 92 domain biner yang diblokir oleh Kemendag, mulai dari Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. 

Selain itu, Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

Sementara itu, sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan tujuh kegiatan usaha investasi tanpa izin. Tujuh kegiatan investasi ilegal tersebut adalah PT Saratoga Investama Reksadana, Robot Trading DNA Pro, Robot Trading Pansaka, FX Family, Fahrenheit Robot Trading, Indonesia Crypto Exchange, dan Smart Glod/Smartavatar Co. Ltd. 

Berita Lainnya