Bersiul termasuk salah satu kekerasan seksual juga, nih Kawula Muda.
Kementerian Menteri Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
Peraturan ini tertuang dalam Kementerian Agama (PMA) No 73 tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.
"Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” ujar Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, melansir dari laman Kemenag, Selasa (18/10/2022).
PMA akan mengatur tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Dalam Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Aturan yang terdiri dari tujuh Bab ini mencakup; bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup, dengan total 20 pasal.
Melansir dari laman Kemenag.go.id, bersiul termasuk salah satu tindakan kekerasan seksual juga, loh Kawula Muda.
Menurut Anna, kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau lewat teknologi informasi dan komunikasi.
"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan/lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual," katanya.
"Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman."
Selain yang disebut, pembentukan kekerasan seksual ada 16 macam dan termasuk mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban.
Untuk menjalankan PMA terealisasi dengan baik, terdapat upaya pencegahan, di antaranya sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.
Satuan Pendidikan itu bisa dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.
"Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi," terang Anna.
Demi bisa diterapkan secara efektif, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP.
Semoga dengan adanya PMA ini bisa dijadikan panduan oleh seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam menanggulangi dan pencegahan kekerasan seksual, ya Kawula Muda.