Kawula Muda, polisi akhirnya menghentikan proses hukum guru tersebut.
Mantan guru honorer bernama Munir Alamsyah (53) yang membakar SMP Negeri 1 Cikelet di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini dapat bernafas lega.
Kabarnya, selain dibebaskan dari segala tuntutan, honor mengajar selama dua puluh empat tahun di sekolah tersebut akhirnya dibayar.
Melansir dari Kompas.com, Munir merupakan guru honorer di SMPN 1 Cikelet sejak 1996-1998. Selama 24 tahun ini, Munir diketahui selalu mengunjungi sekolah untuk menagih honor mengajarnya sebesar Rp 6 juta yang tak kunjung dibayar oleh pihak sekolah.
Hal ini pula yang mendasari Munir nekat membakar sekolah tempat bekerjanya dulu.
Kini, gaji Munir telah dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Kepala Dinas Pendidikan Garut Ade Manadin mengungkapkan pihaknya akan bertanggung jawab atas kasus yang menimpa Munir serta membayar honor yang menjadi haknya selama ini.
"Kami Disdik Garut bersama Kabid SMP, dan SMPN 1 Cikelet, sekarang akan mengganti honor yang Rp 6 juta yang belum dibayarkan, mudah-mudahan ini menjadi sebuah obat luka yang ada di hati Pak Munir," ungkap Ade seperti dikutip dari Tribun Jabar. Minggu 30 Januari 2022.
Ade menjelaskan, pihaknya memiliki tanggung jawab moral dan sosial kepada Munir yang dikenal seorang guru yang cerdas.
"Bisa saya pastikan Pak Munir ini adalah guru honorer, dia itu guru cerdas, guru fisika. Sangat bagus luar biasa sehingga dipastikan dia itu seorang guru di sana," katanya.
Sebelumnya, Munir Alamsyah ditangkap oleh polisi karena terbukti membakar SMP Negeri 1 Cikelet, Garut. Salah satu motif aksi pembakaran sekolah yang dilakukan oleh Munir karena gajinya selama 24 tahun mengajar di sekolah tersebut tidak juga dibayar hingga saat itu.
Kini, Munir telah dinyatakan bebas. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, pembebasan mantan guru honorer ini didasari dari hasil kesepakatan antara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Menurutnya, hal tersebut juga didasari dari Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif.