Dokter tersebut mengamputasi kaki kanan, padahal kaki pasien yang seharusnya diamputasi adalah paha kiri!
Pengadilan Austria menghukum dokter ahli bedah yang keliru mengamputasi kaki pasien dengan denda sebesar 2.700 euro atau Rp 44,4 juta.
“Karena melakukan kelalaian yang merugikan tubuh,” tutur wakil ketua pengadilan, Walter Eichinger dikutip dati Tempo.co.
Ahli bedah berusia 43 tahun tersebut diketahui salah mengamputasi kaki pasien. Seharusnya, bagian kaki [asien yang harus diamputasi adalah paha kiri.
Namun, dokter bedah tersebut malah menandai kaki kanan untuk dioperasi. Dengan kata lain, kaki kanan pasien tersebut diamputasi tanpa indikasi medis.
Ketika ditanya di sidang pengadilan, dokter bedah tersebut mengaku ‘benar-benar tidak tahu’ atau kekeliruan komando di ruang operasi tersebut.
Sayangnya, pasien telah meninggal dunia sebelum kasus tersebut diajukan ke pengadilan. Istri pasien pun turut mendapat ganti rugi sebesar 5.000 euro atau Rp 81,3 juta.
Kesalahan tersebut baru diketahui setelah dokter membuka perban dua hari setelah operasi. Dikutip dari BBC.com, pihak rumah sakit menyebut insiden tersebut sebagai ‘serangkaian kejadian yang malang’. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada publik lewat konferensi pers.
Sementara itu, semenjak kejadian tersebut, sang dokter telah dipindahkan ke klinik lain. Setengah dendanya juga ditangguhkan.