...
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Pembacaan putusan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/02/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan awal jaksa penuntut hukum yang meminta penjatuhan hukuman 12 tahun penjara. Oleh jaksa, ia dinilai membantu Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selama persidangan, sebenarnya sudah banyak fans Bharada E yang sudah menunggu di depan ruang sidang. Tak lama setelah vonis tersebut dibacakan, para fans yang banyak menggunakan baju #Torangdengicad pun melakukan selebrasi.
Di dalam ruang sidang, seorang penggemar Bharada E menangis haru sambil bersimpuh di kaki kedua orang tua Brigadir J. Hal itu terjadi setelah ia mendengar vonis satu tahun enam bulan yang diberikan kepada salah satu mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut.
Mengenakan baju bertuliskan 2R bergambar wajah Bharada E, perempuan tersebut juga memeluk kedua orang tua Brigadir J, Kawula Muda!
Setelah vonis tersebut dibacakan, CNNIndonesia memberitakan banyak pengunjung yang berteriak kegirangan. Bahkan, ada pula pengunjung ruang sidang yang memaksa masuk ke ruang sidang tersebut. Padahal, pengunjung di dalam ruang sidang pun sudah penuh.
Karena aksi pemaksaan tersebut, kursi di ruang sidang pun berantakan. Bahkan, pagar pembatas kayu antara kursi pengunjung dan kursi terdakwa, majelis hakim, dan jaksa turut ambrol. Terlihat, beberapa di antaranya menggunakan kaos dukungan untuk Bharada E yang bertuliskan #Torangdengicad.
Para pengunjung tersebut terlihat berteriak dan mencoba menghampiri Bharada E. Ada pula salah satu pengunjung yang menangis terharu atas vonis ringan yang diberikan oleh majelis hakim.
Hiruk pikuk usai pembacaan vonis juga masih terjadi di luar area sidang pengadilan. Para penggemar Bharada E yang tidak bisa masuk ke ruang sidang karena kapasitas yang terbatas, memutuskan melakukan perayaan di laur ruang sidang.
Mereka bersorak-sorai dan meneriakkan nama Eliezer. Setelahnya, para penggemar juga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia, “Indonesia Raya”. Bahkan, terdapat juga penggemar yang memukul piring besi sembari meneriakkan ‘Icad bebas’ dan ‘Pak Hakim, hidup Pak Hakim’.
Pada hari pembacaan vonis, Rabu (15/02/2023), karangan bunga membanjiri area Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tak hanya berisi keinginan untuk menuntaskan pelik pembunuhan terhadap Brigadir J, banyak pula yang menuliskan dukungan kepada Brigadir J.
“We Love You ICAD. Pak hakim, tolong Richard. Hargai kejujurannya,” tulis salah satu rangkaian bunga berwarna merah yang dipajang di depan bangunan pengadilan tersebut.