Sebelum kena denda bakal diberikan sanksi peringatan dulu, Kawula Muda
Warga Jakarta Timur bisa dikenai sanksi denda Rp50 juta bila kedapatan ada jentik nyamuk aedes aegypti biang penyakit demam berdarah dengue (DBD) di rumahnya, Kawula Muda.
Pemberlakuan sanksi denda ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD) Pasal 21 jo 22 Ayat 1.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian.
Menurut Budhy sanksi itu diberikan untuk menekan penyebaran kasus DBD yang belakangan sempat meningkat.
"Jajaran Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda bagi warga jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).
"Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan," lanjutnya.
Sanksi denda sendiri baru bisa dilakukan setelah warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk sudah mendapatkan beberapa tahapan sanksi, Kawula Muda.
Dimulai dari sanksi teguran tertulis, teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah, dan denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
"Tahap awal warga diberikan surat peringatan pertama (SP1)," ucap Budhy.
"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," imbuhnya.
Lebih lanjut, Budhy mengatakan, pemberian surat peringatan sudah dilakukan sejak Jumat (31/5/2024).
Hasilnya, ada sebanyak 24 warga yang diberikan SP1 lantaran pada saat pengecekan pemberantasan sarang nyamuk (PSN), ditemukan jentik-jentik nyamuk aedes aegypti di rumah mereka.
"Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," katanya.
Sementara itu, dikutip dari CNN, Rabu (5/6/2024), Kasudin Kesehatan Jakarta Timur Herwin Meifendy mengungkapkan, kasus kumulatif DBD dari Januari hingga 29 Mei lalu tercatat ada 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan.
Dengan rincian Pasar Rebo 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus.
Kemudian Kecamatan Duren Sawit 210 kasus, Cipayung 200 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141 kasus dan Kecamatan Makasar 84 kasus.