Kebijakan Mal Hingga Cafe Tutup Jam 8 Malam Kembali Diterapkan

Semangat ya Kawula Muda, kita jalanin bareng kok.

Pembatasan jam operasional restoran. (INSTAGRAM/LIPPOMALLKEMANG)
Tue, 22 Jun 2021

Saat ini, pemerintah tengah melakukan tindakan yang cepat untuk menekan laju pertumbuhan kasus COVID-19, dengan mendorong penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Selain melakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 titik di DKI Jakarta, pemerintah kembali membatasi jam operasional pusat keramaian.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan bahwa jam operasional mal, pasar, pusat perdagangan, cafe, dan restoran akan dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (21/6/2021), Airlangga menambahkan bahwa khusus untuk restoran dan cafe, jumlah pengunjung hanya diperbolehkan 25% dari kapasitas, untuk kegiatan makan di tempat atau dine in.

Airlangga Hartarto. (INSTAGRAM/AIRLANGGAHARTARTO_OFFICIAL)

Pengunjung yang telah melampaui kapasitas akan diminta untuk take away atau delivery sesuai dengan jam restoran, yaitu hingga jam 8 malam.

Selain itu, Airlangga juga menyampaikan bahwa perkantoran baik kementerian/lembaga maupun BUMN khususnya di zona merah harus melaksanakan work from home (WFH) sebanyak 75%. Sedangkan, untuk zona non-merah diperbolehkan untuk WFH 50% dan work from office (WFO) sebanyak 50% dengan diikuti penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Pengaturan waktu kerja secara bergiliran, jadi WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," jelas Airlangga. 

Aturan pengetatan PPKM Mikro ini diketahui berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli dan akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.

Gimana menurut kamu, Kawula Muda, soal penerapan kebijakan jam operasional ini?

Berita Lainnya