Menurutnya, Kepulauan Riau tetap milik NKRI.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia angkat suara terkait pernyataan mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad yang mengklaim bahwa Kepulauan Riau adalah wilayah Negeri Jiran.
Menurut pernyataan Kemlu RI, wilayah NKRI ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku.
"Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Tuan Mahathir," lanjutnya pada sebuah keterangan.
Kemlu RI juga menuturkan seorang politikus senior yang harusnya tidak membelah persahabatan kedua negara, antara Indonesia dan Malaysia.
"Di tengah situasi dunia yang sedang menghadapi banyak tantangan, seorang politisi senior seharusnya tidak menyampaikan statement yang tidak berdasar (baseless) yang dapat menggerus persahabatan," tutur mereka.
"Perlu ditekankan bahwa Kepulauan Riau adalah wilayah NKRI dan sampai kapan pun akan menjadi wilayah NKRI," tegas Kemlu RI.
Mantan Perdana Menteri, Mahathir menyampaikan bahwa Kepulauan Riau adalah bagian wilayah mereka seperti seharusnya.
"Kita harusnya tak hanya meminta Pedra Branca dikembalikan, atau Pulau Batu Puteh, kita juga harus meminta Singapura pun Kepulauan Riau, mengingat mereka adalah bagian dari Tanah Melayu (Malaysia)," ujar Mahathir.