Kasus Omicron di Jakarta Terus Meningkat, Pemerintah Akan Tingkatkan Protol Kesehatan

Kawula Muda, diperkirakan Omicron akan memuncak bulan depan.

Memasuki 2022, DKI Jakarta mengalami lonjakan kasus Omicron. (Unsplash)
Mon, 17 Jan 2022

Memasuki 2022, pasien terinfeksi Covid-19 varian Omicron sudah mencapai 700 kasus lebih yang kebanyakan berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Lonjakan kasus dari PPLN dan transmisi lokal paling besar terjadi di wilayah DKI Jakarta yang kini menjadi klaster terbesar penyebaran Omicron.

Kementerian Kesehatan juga telah memprediksi gelombang ketiga Covid-19 akan muncul pada minggu kedua atau ketiga bulan Februari 2022 ini.

"Potensi gelombang ketiga, kemungkinan minggu kedua atau ketiga Februari," ungkap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Sisi Nadia Tarmizi dilansir dari CNBC Indonesia.

Siti juga memprediksi kemungkinan kasus Covid-19 di Indonesia bisa mencapai angka 40.000 - 55.000 pada puncak gelombang ketiga tersebut.

Terkait masalah ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengutarakan perlunya penguatan protokol kesehatan, vaksin booster, dan fasilitas layanan kesehatan.

"Untuk itu perlu kita lakukan koordinasi dengan pemerintah darah terkait pengetatan mobilitas dan juga dibarengi engan penguatan protokol kesehatan, vaksin booster, dan fasilitas pelayanan kesehatan," tuturnya.

Pemerintah telah menyiapkan strategi penanganan dengan pemberian paket obat bagi penderita gejala ringan, sedang, dan berat untuk mengurangi jumlah pasien rawat inap di rumah sakit.

Jika melihat dari data Dinas Kesehatan Pemerintah DKI Jakarta, hingga Jumat, (14/1/2022), sudah ada 725 kasus Omicron, dengan 545 orang, atau sekitar 75 persen merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, dan sisanya transmisi lokal. 

Artinya, ada penambahan sebanyak 389 kasus aktif yang menjadikan total pasien yang dirawat atau diisolasi di DKI Jakarta menjadi 3.325 orang.

Koordinator Tim Pakar Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan akan ada pengawasan ketat bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri selama karantina 7 hari.

"Bagi para PPLN, akan dilakukan karantina selama 7 hari setelah mereka sampai. Selama karantina ini mereka akan dites PCR dan harus betul-betul aman sebelum masuk dalam komunitas," jelasnya.

Dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat, pemerintah saat ini telah memperpanjang masa PPKM Jawa-Bali hingga 24 Januari 2022.

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya