Begini kondisinya sekarang, Kawula Muda
Ramai dibicarakan, seorang guru di SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur menggunduli belasan siswi sebagai hukuman anak didiknya lantaran tidak menggunakan dalaman kerudung atau ciput.
Peristiwa tersebut terjadi di SMPN Sidodadi 1 Lamongan menjelang jam pulang sekolah pada Rabu (23/08/2023).
Seperti yang dikutip CNN pada Selasa (29/08/2023), Kepala Sekolah SMPN 1 Sukodadi pun membenarkan hal tersebut.
"Kejadian tanggal 23 Agustus 2023, itu (saat) ketertiban. Saat di sekolah, saat pelajaran," kata Harto, Kepala Sekolah SMPN 1 Sukodadi Lamongan.
Seperti apa fakta kejadian yang membuat para murid trauma tersebut? Prambors akan merangkumnya:
Kejadian tersebut bermula saat guru berinisial EN menemukan 14 siswi di dalam kelas menggunakan kerudung namun tidak menggunakan dalaman atau ciput di dalamnya.
Guru Bahasa Inggris tersebut lantas menghukum belasan siswi itu dengan memotong rambut mereka menggunakan mesin cukur. Hal tersebut menyebabkan kepala para siswi menjadi botak sebagian akibat digunduli.
Sebanyak 14 siswi kelas IX tersebut dicukur pitak karena siswi-siswi tersebut tidak berciput saat menggunakan hijab sehingga rambut mereka menyembul keluar, Kawula Muda.
Guru EN diduga memotong asal-asalan rambut para siswi menggunakan gunting elektrik.
Salah seorang siswi yang menjadi korban cukur pitak itu adalah SA. Sebanyak 11 siswi, termasuk dirinya, yang rambutnya di-petal atau dicukur pitak oleh EN.
"Karena tidak pakai ciput," kata SA, seperti melalui Detik pada Jumat, (01/09/2023).
Saat itu dirinya bersama teman-temannya langsung diminta EN membuka kerudung. EN pun langsung memotong rambut secara asal-asalan.
"Dipotong sebagian rambut bagian depan," tambahnya.
Faktanya, pihak sekolah mengungkapkan jika tidak ada aturan yang mewajibkan siswi harus mengenakan ciput di SMPN 1 Sukodadi, Kawula Muda.
"Enggak ada (aturan menggunakan ciput) itu untuk ketertiban saja," ujar Kepala Sekolah.
Sebagai kepala sekolah, Harto pun menambahkan bahwa penggunaan ciput hanya sebagai pelengkap dan sebatas untuk ketertiban saja, namun tidak pernah diwajibkan.
Tentu saja, Kawula Muda. Sebelum terkena sanksi pun, para orang tua murid yang tidak terima rambut anaknya digunduli oleh Guru EN melayangkan protes ke pihak sekolah.
Melalui mediasi yang digelar oleh pihak sekolah, wali murid dan guru pelaku penggundulan itu sepakat saling memaafkan. EN pun telah mengaku perbuatannya salah.
Meski begitu, kejadian yang menjadi viral ini diketahui menyebabkan guru EN terkena sanksi. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif.
"Kami sudah tarik dan stafkan di Diknas, tidak lagi mengajar," kata Munif.
EN pun ditarik oleh Dinas Pendidikan Lamongan dan dilarang mengajar di SMPN 1 Sukodadi hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dindik Lamongan Munif Syarif mengatakan bahwa sanksi itu berupa sanksi moral. Dengan tidak diberi jam mengajar, guru itu diharapkan melakukan evaluasi.
"Kami berikan sanksi sosial dengan tidak diberi ham mengajar. Kami juga menarik yang bersangkutan ke kantor (Dindik) untuk dievaluasi," tambah Munif.
Kepala Sekolah tidak mengetahui berapa lama EN akan dibebastugaskan. Menurutnya wewenang itu ada Dinas Pendidikan Lamongan.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menegaskan tindakan guru berinisial EN yang mencukur pitak 14 siswi SMP Negeri 1 Sukodadi, Lamongan karena tak memakai ciput jilbab adalah pelanggaran HAM.
Dilansir dari Kumparan, salah satu wali murid, Winanti, meengungkapkan bahwa ia dan keluarga tak terima atas ulah dari EN, anaknya pun yang menjadi korban merasa trauma. Bersama dengan wali murid korban lain, mereka sempat melakukan aksi protes.
Tetapi aksi protes tersebut tak sampai pada ranah hukum karena jika kasusnya tak kunjung larut, akan berdampak kepada mental para korban yang masih di bawah umur.
"Sebenarnya ada untuk lanjut ke ranah hukum tapi prosesnya yang harus bolak-balik ke polres serta menjaga mental anak saya juga akhirnya saya mau berdamai," ujar Winanti.
Selain menjaga mental anak, pihaknya juga merasa tak tega dengan EN yang dikabarkan shock.
"Melihat Bu EN yang sama-sama down waktu itu saya jadi enggak tega. Kita belajar memaafkan saja," lanjut Winanti.
Saat ini, pihak sekolah sedang berupaya mencari psikolog untuk mendampingi siswi-siswi yang digunduli tersebut. Pihak sekolah berharap anak-anak didiknya itu tak trauma berkepanjangan.
Aturan soal penggunaan seragam peserta didik diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam Permendikbudristek itu disebutkan, ada 3 jenis model berpakaian bagi peserta didik putri tingkat SMP/sederajat. Yakni seragam rok pendek, rok panjang hingga yang berjilbab. Dalam aturan seragam berjilbab, tidak ada soal aturan penggunaan ciput.
Berikut aturan lengkapnya untuk peserta didik putri:
Pakaian Seragam Model 1
1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
2. Rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. lebar 3 cm warna hitam.
3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
4. Kaus kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
5. Sepatu hitam.
Pakaian Seragam Model 2
1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
2. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.
3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
4. Kaus kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
5. Sepatu hitam.
Pakaian Seragam Model 3
Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab, maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut:
1. Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
2. Jilbab putih.
3. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.
4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
5. Kaus kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
6. Sepatu hitam.
Seperti yang terlihat di atas, tidak terlihat aturan wajib menggunakan ciput, Kawula Muda.