Hai Kawula Muda, tetap patuhi terus prokes ya!
Seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 dan telah dinyatakan bahwa Indonesia telah masuk dalam gelombang ketiga, Kementerian Agama akhirnya mengeluarkan aturan mengenai pembatasan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kini, proses akad nikah maksimal hanya dihadiri 6 orang. Selain itu, akad nikah dan pernikahan juga dibatasi hanya 20 persen dari kapasitas ruangan.
Aturan ini diterbitkan sejalan dengan lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan pada Jumat (4/2/2022), kasus positif Covid-19 telah mencapai 32.211 dan kasus aktif tembus 140.254.
Aturan pembatasan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimas Islam tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Dalam keterangan resminya pada Sabtu (5/2/2022), Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Muhammad Adi mengatakan, “Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.”
Dalam edaran tersebut, diatur pula calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam prosesi akad nikah yang wajib dalam kondisi sehat, dibuktikan tes swab antigen dengan hasil negatif.
Hasil tes Covid-19 yang negatif tersebut berlaku 1x24 jam sebelum pelaksaan akad nikah.
Otoritas agama sendiri telah meminta kepada KUA yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk meningkatkan koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
“Untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah, agar tidak ada transmisi Covid-19 akad nikah,” pungkasnya.