Kira-kira bakal dapet rumah di mana ya dari Tapera ini
Rencana kebijakan pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen per bulan untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi masih menuai pro dan kontra, Kawula Muda.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, setiap pekerja dengan kriteria yang telah ditentukan wajib membayar iuran Tapera. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2), kriterianya yakni pekerja dan pekerja mandiri berpenghasilan minimal sebesar upah minimum dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Ketentuan mengenai iuran Tapera ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
"Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: calon Pegawai Negeri Sipil; pegawai Aparatur Sipil Negara; prajurit Tentara Nasional Indonesia; prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia; anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; pejabat negara; pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah; pekerja/buruh badan usaha milik desa; pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah," demikian bunyi beleid tersebut dikutip Senin (27/5/2024).
Dalam beleid tersebut tidak menyebutkan peserta Tapera adalah pekerja yang belum memiliki rumah. Artinya, pekerja yang sudah memiliki rumah termasuk kriteria dan diwajibkan membayar iuran Tapera. Hal tersebut bahkan semakin diperjelas dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditekan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 20 Mei 2024.
“Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar Simpanan Tapera, yakni sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (2) PP tersebut.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, tetap wajibnya pekerja ataupun pekerja mandiri menjadi peserta tapera karena sudah menjadi amanat Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
"Jadi kenapa harus ikut nabung karena ya tadi prinsip gotong royong di UU itu pemerintah masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah, semua membaur," ucap Heru saat konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Heru bahkan menegaskan bahwa Tapera bukanlah iuran melainkan tabungan untuk subsidi biaya KPR.
"Dan konsepnya bukan iuran, nabung, bukan iuran, dari yang sudah punya rumah dari hasil pemupukan tabungannya sebagian untuk subsidi, biaya KPR, bagi yang belum punya rumah supaya bunganya tetap terjaga di level yang lebih rendah dari bunga komersial saat ini 5%, nanti perlu ada kajian lebih lanjut," tegasnya.