Karyawan dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu, Simak Syaratnya!

Kawula Muda, buat yang gajinya di atas Rp 4 juta bisa dapat bantuan juga kok!

Rupiah, mata uang resmi Indonesia. (FREEPIK)
Wed, 07 Sep 2022


Pemerintah dilaporkan tengah menyiapkan pencairan bantuan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk sejumlah karyawan/buruh di Indonesia.

BSU merupakan bantuan yang disalurkan oleh pemerintah berupa bantuan subsidi gaji bagi pekerja atau buruh, untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah adanya lonjakan harga komoditas, terutama harga BBM.

Besaran BSU yang diberikan oleh pemerintah adalah sebesar Rp 600.000.

Melansir dari liputan6.com, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji.

Saat ini, pihak Kemnaker masih melakukan proses pengecekan ulang data calon penerima BSU. Setelah itu, data akan diberikan ke Kementerian Keuangan untuk selanjutnya barulah bantuan tersebut ditransfer ke rekening penerima melalui bank-bank Himbara ataupun kantor pos.

Diharapkan pada akhir pekan ini, BSU sebesar Rp 600.00 akan mulai disalurkan ke masing-masing rekening penerima.

Syarat mendapatkan BSU

Berdasarkan Bab II Pasal 3 Permenaker 10/2022, ada tiga syarat pekerja/buruh yang berhak menerima BSU, yaitu:

Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Penduduk

  • Memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sampai Juli 2022
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  • Pekerja bergaji di atas Rp 3,5 juta juga berhak mendapat BSU

Walaupun telah ditetapkan bahwa pekerja yang memiliki gaji Rp 3,5 juta per bulan yang berhak mendapatkan BSU, pekerja dengan upah di atas itu juga bisa menerima bantuan subsidi gaji.

“Tapi yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh DKI Jakarta yang UMP Rp 4,7 juta. Itu senilai upah minimum kabupaten/kota, mereka tetap berhak mendapat itu,” menurut Menaker Ida Fauziyah.

Ida juga menambahkan bahwa seleksi calon penerima BSU 2022 murni dihitung sesuai kriteria yang tercantum dalam Permenaker 10/2022, walaupun yang bersangkutan juga pernah menerima bantuan yang sama di tahun sebelumnya.

“Kemungkinan besar penerima tahun 2021 juga menerima di tahun 2022, selama gajinya belum naik. Jadi patokannya bukan (pernah) nerima atau tidak, tapi sudah sesuaikah dengan kriteria atau tidak,” lanjutnya.

BSU juga diprioritaskan untuk pekerja yang belum menerima program keluarga harapan (PKH), program Banpres Usaha Mikro (BPUM), dan penerima Kartu Prakerja.

Selain itu Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, atau TNI/Polri juga tidak bisa menerima BSU.

Berita Lainnya