Kawula Muda, udah baca aturan penerbangan terbaru belum?
Kawula Muda, syarat karantina bagi pelaku perjalanan internasional (PPI) kini dipangkas menjadi 3 hari. Tentunya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan privilege tersebut.
Melansir situs resmi Kementerian Koordinator Perekonomian pada Selasa (2/11/2021), salah satu persyaratannya yakni vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
"Bagi PPI yang telah memenuhi syarat, antara lain Vaksinasi sudah lengkap (2 Dosis), hasil Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina. Ketentuan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021 untuk dapat segera diterapkan," bunyi ketentuan tersebut.
Tak hanya itu, Kemenko Perekonomian juga memastikan akan adanya pengawasan ketat dalam menerapkan prokes pada event-event besar yang tengah dan akan berlangsung seperti Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika, Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali, hingga rangkaian acara Pertemuan G20 yang dimulai Desember 2021 mendatang.
Selain itu, pemerintah juga akhirnya memberlakukan (lagi) persyaratan tes antigen untuk calon penumpang pesawat, yang aturannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali.
Melansir detikcom, syarat penerbangan terbaru untuk mereka pelaku penerbangan yang ingin keluar/masuk Jawa Bali hingga penerbangan domestik wilayah Jawa Bali pun sama, yaitu menunjukkan bukti vaksin Covid-19, hasil negatif antigen (untuk yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis) maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR (untuk mereka calon penumpang yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Tetap jaga protokol kesehatan, ya, Kawula Muda!