Kalau udah memenuhi syarat, yuk booster, Kawula Muda!
Surat edaran terbaru Kemenkes menjelaskan tentang jangka waktu penyintas Covid-19 dapat menerima vaksin booster.
Penyintas dengan gejala ringan hingga sedang diperbolehkan menerima vaksin minimal sebulan setelah sembuh, sedangkan penyintas gejala berat harus menunggu waktu jeda tiga bulan setelah sembuh.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/1/2524/2021 tentang vaksin untuk penyintas Covid-19. Keputusan tersebut juga telah melalui pertimbangan serta kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Sementara itu, jenis vaksin booster yang digunakan kepada penyintas akan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia. Syarat vaksin bagi penyintas pun sama dengan syarat umum vaksin booster, yakni sebagai berikut:
Hingga kini, terdapat enam jenis vaksin booster yang sudah mendapat izin dari pemerintah Indonesia. Vaksin-vaksin tersebut adalah: